MAKASSAR, iNews.id - Program MBKM atau Merdeka Belajar Kampus Merdeka sebuah program yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) pada akhir Januari Tahun 2020 lalu.
Program ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan dan memiliki soft skill dan hard skill yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Guna memantapkan Program tersebut, Rektor dan Tim Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) melakukan kunjungan studi tiru ke Universitas Udayana (Unud) Bali.
Dalam kunjungan tersebut, Rektor UIT Makassar, Dr Abd Rahman didampingi Dekan Fakultas Hukum, Amirudin Pabbu, Kepala Prodi Hukum Ambo Esa dan sejumlah jajarannya.
Rektor Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, Dr Abd Rahman menyebut kunjunganya ke Universitas Udayana Bali untuk mengembangkan Program MBKM.
“Tidak hanya ke Universitas Udayana, kita juga menjalin kerja sama (MoU) dengan Universitas Warmadewa Bali,” katanya kepada iNews.id melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/8/2024).
Kunjungan rombongan Rektor UIT ke Universitas Udayana tersebut kata Abd Rahman, guna memantapkan kerjasama di program studi Ilmu Hukum, sementara Universitas Warmadema untuk program Ilmu Pemerintahan.
Rahman berharap, dengan banyaknya MoU, peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada perguruan tinggi dapat lebih baik, khususnya pada IKU 2.
“Atas peningkatan IKU, kita dapat lebih banyak bekerjasama dengan perguruan tinggi di luar Sulawesi,” urainya.
Sebagai kampus percontohan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Putu Gede Arya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kunjungan Rektor UIT Makassar.
Menurutnya, kepercayaan Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar kepada Universitas Udayana Bali merupakan suatu kebanggaan.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi kunjungan rekan-rekan dari UIT Makassar, terima kasih telah mempercayai Fakultas Hukum Universitas Udayana sebagai rujukan atau percontohan pelaksanaan program MBKM,” tulis Prof Putu Gede Arya dalam rilis resminya.
Editor : Abdul