MAKASSAR, iNews.id - PT Gihon Abadi Jaya kembali menguasai lahan miliknya di sekitaran patung ikan kawasan CPI Metro Tanjung Bunga, kecamatan Tamalate, kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penguasaan lahan tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Inkrach yang memenangkan pihaknya.
Kordinator Lapangan (Korlap), Achsan Pradana kepada iNews.id mengaku penguasaan lahan tersebut berdasarkan putusan inkrach dari Mahkamah Agung (MA).
“Jadi saya tegaskan bahwa bukan penutupan jalan ya, hanya menguasai kembali lahan kami berdasarkan putusan MA yang sudah inkrach,” kata Achsan saat dikonfirmasi. Senin (9/9/2024)
Penguasaan lahan tersebut kata Achsan karena pihaknya (PT. GIHON) belum mendapatkan ganti rugi lahan dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sampai saat ini kami (PT. GIHON) belum mendapatkan ganti rugi,” klaimya lagi.
Menurut Achsan, pihaknya bersama pihak yang bersangkutan telah melakukan negosiasi, namun hingga saat ini belum ada hasil yang diperoleh.
“Sejauh ini sudah dilakukan upaya negosiasi, tapi masih terkendala dan belum ada kesepakatan antara pihak,” urainya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel Sri Wahyuni Nurdin membantah adanya penutupan akses jalan dikawasan CPI Makassar.
“Barusan info dari anggota di lalin bahwa tidak ada penutupan jalan, Tapi bisa dikonfir kembali,” tulisnya saat dikonfirmasi iNews.id, Senin malam (9/9/2024).
Dia kembali mengarahkan untuk berkordinasi langsung dengan kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan.
“Lebih jelasnya kordinasi ki dengan Kabid Lalu Lintas,” himbaunya.
Dari pantaun wartawan iNews.id, lokasi yang dikuasai PT. GIHON saat ini dipasang spanduk. Akses jalan didepan patung ikan CPI Makassar hanya bisa dilalui satu lajur.
Editor : Abdul