get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Nomor Urut Pilkada Gowa 2024 Berjalan Lancar, AURAMA No 1 dan HT-DM No 2

KPU Tetapkan Danny-Azhar dan Sulaiman-Fatma sebagai Cagub-Cawagub Pilkada Sulsel

Minggu, 22 September 2024 | 19:37 WIB
header img
Ketua Bersama Komisioner KPU Sulsel saat Memimpin Rapat Pleno Tertutup Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024. Foto Dokumen Pribadi

MAKASSAR, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menggelar rapat pleno tertutup penetapan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Sulsel, pada perhelatan Pilkada Sulsel 2024.

Rapat pleno tertutup yang dihadiri langsung ketua KPU Sulsel Hasbullah digelar di Claro Hotel Jalan AP. Pettarani no 3 Makassar, Minggu (22/9/2024).

“Keputusan KPU nomor 2286 tahun 2024 menetapkan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi serta Danny Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Calon Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024,” kata ketua KPU Sulsel, Hasbullah.

Sudirman-Fatma diusung oleh Partai NasDem, Partai Hanura, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, PSI dan Partai Gelora.

Sementara Danny-Azhar diusung oleh Partai PKB, Partai PPP dan Partai PDI Perjuangan,” lanjut Hasbullah.

Hadir dalam rapat tersebut seluruh Komisioner KPU Sulsel, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sulsel Zulkifli, Kasubag Teknis KPU Sulsel Muh Saleh Thahir, Staf KPU Sulsel, Staf Bawaslu Sulsel dan sejumlah awak Media.

Sebelumnya, pada Sabtu, (21/9/2024) KPU Sulsel menggelar rapat terbatas terkait pembatasan pengeluaran Dana Kampanye pada Pilgub 2024 nanti.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Dr Ahmad Adiwijaya memberikan penjelasan terkait teknis atau simulasi pengunaan dana kampanye.

Dia menyebut, Persiapan dana kampanye wajib dilakukan dan diketahui bakal calon untuk dapat ditindaklanjuti sehingga memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Termaksud sumber dana kampanye, terdapat tiga sumber baik sumber pribadi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan badan hukum lainnya dengan masing-masing nominal yang berbeda,” urainya.

Ia juga menjelaskan untuk pentingnya pembatasan pengeluaran dana kampanye memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah dan bahan kampanye yang diperlukan,” tutupnya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut