SUNGGUMINASA,iNewsGowa.id – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (18/1/2025).
Dia adalah Nurlaela alias DG Caya ditangkap pada Jumat (17/1/2025) di kediamannya di Dusun Masago, Desa Malimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Warga Jeneponto ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pidana yang melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sudah beberapa kali kami lakukan pemanggilan, namun terpidana mangkir akhirnya tadi subuh, dengan dibantu pengamanan dari Polres Gowa," kata ST. Nurdaliah Kasi Pidum Kejari Gowa.
Meski sempat memberontak, kata Nurlaela terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Lapas Makassar.
"Kami berangkat menuju tempat terpidana di Jeneponto, dan Alhamdulillah kami telah berhasil mengamankan terpidana dan sekarang sudah dibawa menuju Lapas Makassar," kata Nurlaila.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gowa Achmad Arafat Arief mengungkap penangkapan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor : 339/ Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022.
Terpidana Nurlaela DG CAYA alias DG Caya harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun kurungan penjara.
“Tersangka sudah dilakukan pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Nurlaela Dg alias Caya akan menjalani masa hukumannya selama Empat bulan di Lapas Makassar di ana sebelumnya sempat ditahan.
Editor : Asward