MAKASSAR, iNews.id - Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Forum Aksi Massa (FAM), lakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor BPN Kota Makassar, Senin (3/2/2025)
Terbitnya SHGB dan SHM di Laut Kota Makassar yang di anggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, dan di anggap tidak memiliki alas Hak ataupun Dokumen atas penerbitan sertifikat tersebut.
Saat berorasi di depan Kantor BPN, Iswan Kusnadi, selaku Kordinator Mimbar menyampaikan bahwa, "Pemanfaatan laut bukan untuk kepentingan korporat melainkan untuk kepentingan masyarakat", jelasnya
Selang beberapa waktu melakukan orasi secara bergantian yang di warnai kericuhan antara pihak kepolisian dan massa aksi yang disebabkan kepala BPN enggan menemui Massa.
Akhirnya pihak BPN bagian penanganan sengketa tanah, Andrie Saputra Prins menemui Massa aksi untuk melakukan Audiensi, dan menyampaikan bahwa surat ijin penggunaaan laut tidak pernah dikeluarkan oleh BPN, "BPN Kota Makassar hanya memberikan ijin reklamasi atas dasar izin dari Pemkot", tegasnya
Senada dengan itu, salah satu peserta aksi mejelaskan bahwa, izin untuk melakukan reklamasi pantai hanya bisa diberikan kepada perusahaan-perusahan yang memiliki kaitan dengan pembangunan negara seperti halnya saat pembangunan CPI.
"Kuat dugaan kami perusahaan-perusahaan yang melakukan pemagaran laut ini tidak memiliki kaitan atau perintah dari negara", tuturnya
Setelah perdebatan panjang dengan pihak BPN, namun tidak memberikan penjelasan terkait adanya SHGB dan SHM laut Makassar, para kordinator diantaranya; A. Armayudi Syam, Agung Setiawan, Impi Puto Sambu, Irham Tompo, Yurdinawan, Fajar Hidayat Asbar, Akbar Muhammad, Isranto Buyung, yang tergabung dalam Aliansi FAM mengarahkan massa aksi menuju Polda Sul-Sel untuk melakukan pelaporan secara resmi untuk mempertegas bahwa Aliansi FAM akan menuntaskan pengawalan tersebut.
Editor : Asward