get app
inews
Aa Text
Read Next : Sikap Peduli Kapolres Gowa ke PKL, Borong Dagangan saat Bagi Takjil ke Pengendara

Lagi-Lagi, Gegara Pengerokan Jalan Aspal Poros Pallangga Kembali Memakan Korban

Senin, 10 Maret 2025 | 21:17 WIB
header img
Korban Laka Tunggal Akibat Proyek Pengerokan Jalan Aspal Poros Pallangga, Gowa. (Foto: Akbar/iNews.id).

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Sebelumnya dikabarkan seorang Pria paru baya pengendara sepeda motor roda dua warga Jeneponto mengalami Kecelakaan (Laka) Tunggal pada hari Jum'at 7 Maret 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, hingga dilarikan ke rumah sakit karena menghindari pengerokan jalan aspal yang berlubang, di Jalan Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

Proyek Pengerokan Jalan Aspal itu, diduga belum juga ada terpasang rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan di sepanjang jalan poros pallangga, sehingga kembali memakan korban, yang kali ini korbannya seorang ibu dan anak, dengan penyebab yang sama yaitu menghindari perbaikan jalanan yang berlubang di depan stadion kalegowa.

Peristiwa itu terjadi pada hari ini, Sabtu 10 Maret 2025, sekitar pukul 21.00, dimana akibat dari itu, ibu dan anak selaku korban terlihat mengalami luka goresan aspal di tangan dan jidatnya.

"Mauka menghindari. Saya tidak melihat ada lubang pak, janganki dulu tanya-tanyaka sesak nafasku," ucap ibu pengendara.

Menurut saksi mata seorang ibu penjual cakar yang kerap kali melihat ada pemotor yang terjatuh didepan jualannya mengatakan, "Bukan kali ini saja pengendara motor yang jatuh pak, hampir tiap hari terjadi gara-gara itu lubang. Mungkin adami 20 motor yang jadi korban pak," ungkap ibu penjual cakar, saat dimintai tanggapannya, Minggu (9/3/2025).

Sebelumnya informasi juga didapatkan di Group WhatsApp Info Kejadian Makassar, bahwa dimana telah sering terjadi Laka Tunggal di depan Stadion Kalegowa akibat dari pengerokan jalanan di sepanjang jalan poros Pallangga. Hal itu mengundang berbagai komentar dan tanggapan dari Nitizen yang merujuk pada bentuk protes.

"Ini lagi ada korban, lokasi sekitar stadion kalegowa. Kalau boleh pekerjaan jalan yang sudah dikerok dipercepat pekerjaannya, mana sudah tidak ada tanda rambu-rambu yang dipasang," ungkap salah seorang Nitizen di dalam group whatsApp.

Sementara itu, dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulsel, Ismail Rahim mengatakan bahwa pekerjaan jalanan aspal yang dimaksud dibawah pengawasannya, dan memberikan alasan sehingga jalan aspal tersebut belum juga tuntas dikerjakan.

"Iye, dibawah pengawasan kami pak, cuma pelaksanaannya sampai saat ini masih dalam bentuk partisipasi penyedia jasa ke pemerintah terhadap penanganan jalan nasional. Karena adanya efesiensi anggaran sampai saat ini belum ada paket pekerjaan yang berjalan pak," tutur Isnail saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Sabtu (8/3/2025).

Terkait rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan, Ismail mengakui pernah ada terpasang, dan ia berencana akan menutup semua lubang perbaikan jalan tersebut.

"Kemarin ada beberapa rambu terpasang tapi hancur ditabrak pak, besok kami coba pasang lagi rambu peringatannya. Rencana senin kami tutup semua lubang yang ada," ucapan rencana Ismail Rahim.

Sebagai PPK, saat dikonfirmasi terkait pertanggungjawabannya terhadap para pengendara korban Laka Tunggal akibat pengerokan jalan aspal tersebut, Ismail Rahim sampai saat ini belum memberikan tanggapannya.

Sekedar Informasi, Pemerintah dan pemerintah daerah yang berwenang dalam penyelenggaraan jalan bisa dituntut jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan. Dimana menurut dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dapat dikenakan pidana penjara dan denda, dan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak juga dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Oleh itu, pengguna jalan yang mengalami kecelekaan tunggal karena jalan rusak bisa mengajukan gugatan perdata melawan hukum, dan Gugatan bisa diajukan ke Dinas yang terkait.

Editor : Asward

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut