Sapma PP Gowa Tolak Keberadaan Toko Bintang di Pallangga

SUNGGUMINASA, iNews.id – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa ( SAPMA ) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa menggelar aksi protes terhadap PT. Bintang International yang tidak tertib administrasi dan berdampak negatif terhadap masyarakat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pembangunan yang tidak transparan serta ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, Sungguminasa, (15/3/2025).
Kami menyoroti PT. Bintang International karena dugaan pelangaran aturan administrasi, seperti Perda Gowa No. 4 Tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No 4 Tahun 2022 tentang Perijinan Bangunan Gedung (PBG). Dampak buruk terhadap lalu lintas, serta pelanggaran perizinan lainnya. Ketidaktertiban ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap investasi yang masuk. Ungkap, Haidir selaku jendral lapangan.
"Kordinator lapangan menyampaikan Pemda agar segera melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar administrasi dan perizinan.
Terpenting perlu kita ketahui bahwa Persetujuan Bangun Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu wajib dimiliki sebelum pembangunan bukan saat proses pembangunan apalagi setelah bangunan itu jadi. Terpenting ialah syarat penerbitan Izin salah satunya yaitu Dokument Andalalin yang tentu kita ketahui bersama harus melalui study kelayakan/kajian oleh Tim Evaluasi/penilai yang dibentuk langsung oleh bupati. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampak dari kelalaian ini," ujar, Aan Duhar.
Selain itu, kami juga menekankan bahwa PT. Bintang International, dalam perekrutan karyawan tidak mengakomodir masyarakat lokal yang jaraknya tdk jauh dengan Toko Bintang untuk di jadikan karyawan serta kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, kami mendesak :
1. Bupati gowa untuk menyelesaikan PR khusus di 100 hari kerja terkait dengan administrasi toko bintang pallangga.
2. Pemda Gowa untuk segera mungkin menghentikan aktifitas toko bintang pallangga.
3. Pemda Gowa harus tegas terhadap pengembang/pelaku usaha yg tidak tertib administrasi.
4. Mengevaluasi dampak lalu lintas akibat pembangunan gedung dan aktivitas usaha, serta mencari solusi yang melibatkan partisipasi publik.
5. Menindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin.
6. Pemda agar masyarakat sekitar di rekrut sebagai karyawan sesuai aturan perda.
Kami akan terus mengawal terus dan mengultimatum PT. Bintang International, kami tidak akan tinggal diam apabila Pemda serta instansi terkait tidak segera bertindak.
Editor : Asward