Karyawan PT CPB Dipecat, Manager PLN Sungguminasa: Bisa Jadi Berkinerja Buruk

SUNGGUMINASA, iNews.id - Mitra kerja ULP PLN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, PT Citra Putra Bersama (CPB) akhirnya buka suara soal pegakuan salah seorang karyawan kena pemecatan, Selasa (15/4/2025).
Kepada iNews.id, Manager PT CPB, Diana mengakui adanya pemecatan karyawan yang dianggap tak mengikuti aturan juga mekanisme yang diberlakukan oleh pihak perusahaan sebagai mitra, lewat kontrak kesepakatan kerja dengan ULP PLN Sungguminasa.
"Pasti dipecat kalau melanggar aturan," aku Diana lewat telepon selularnya, Selasa (15/4/2025) siang tadi.
Diana berdalih jika pemecatan karyawan itu telah melewati mekanisme dan aturan dari kesepakatan kontrak kerja antara pihak vendor dengan PLN Sulselrabar khususnya di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.
"Pemecatan itu sudah masuk dalam kesepakatan kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan (PT CPB)," cetus Diana.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Manager Komunikasi dan TJSL UID PLN Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif telah bersepakat dan menyetujui syarat juga ketentuan tentang kontrak kerjasama dengan Mitra kerjanya.
"PLN bekerjasama dengan Mitra (Perusahaan) dengan ketentuan dan kontrak kerjasama yang berlaku dan telah disetujui bersama," sebutnya lewat obrolan WhatsApp.
Ahmad mengatakan terkait kasus pemecatan karyawan PT CPB yang diduga karena tak bekerja sesuai aturan yang berlaku salah satunya memutus aliran listrik warga yang menunggak pembayaran tersebut sudah masuk dalam ranah perusahaan yang bekerjasama dengan PLN Sungguminasa.
"Untuk Perusahaan Mitra ke Karyawannya juga tentunya memiliki ketentuan dan prinsip integritas yang telah disepakati dalam kontraknya sebagai karyawan," kata Ahmad.
Sebelumnya kepada iNewsGowa.id, salah seorang Eks (mantan) karyawan PT CPB yang kurang lebih dari 2 tahun ikut bekerja di bawah perusahaan tersebut kena getahnya. Ia dipecat karena tidak menjalankan perintah dari perusahaan untuk memutuskan aliran listrik warga beberapa waktu lalu.
"Saya dipecat pak karena tidak menjalankan perintah," tutur Eks pekerja PT CPB yang tidak ingin disebutkan namanya, saat dijumpai di salah satu kedai kopi.
Semenatara itu, Manager ULP PLN Sungguminasa, Hasbi menyatakan hal serupa bahwa terjadinya pemecatan terhadap karyawan PT CPB bedasarakan Kontrak Kesepakatan Kerja.
"Sesuai SOP kalau pelanggan menunggak pembayaran, maka aliran listriknya diputus sementara. Sepertinya bukan pemecatan sepihak, bisa jadi anggotanya (PT CPB) melakukan pelanggaran integritas atau berkinerja buruk," pungkas Hasbi lewat WhatsApp, Senin (14/4/2025), kemarin sore.
Editor : Asward