Polisi Amankan Mahasiswi di Palopo yang Cetak dan Edarkan Uang Palsu

PALOPO, iNews.id - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial ST diamankan aparat kepolisian di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana pemalsuan uang. Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan adanya peredaran uang mencurigakan di sebuah warung kecil di kawasan Jalan Garuda.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pemilik warung merasa curiga terhadap selembar uang pecahan Rp100.000 yang digunakan pelaku untuk berbelanja. Kecurigaan itu muncul saat uang yang diterima tampak berbeda dengan uang asli milik mereka.
"Setelah dicek lebih teliti, ternyata ada dua lembar pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Pemilik warung kemudian melapor ke polisi," ujar IPTU Sahrir, Selasa (10/6/2025).
Hasil interogasi awal menyebutkan, ST mengaku telah mencetak sendiri uang tersebut menggunakan peralatan pribadi di kamar kosnya.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa printer Epson L3210, kertas A4, gunting, telepon genggam, dan beberapa tisu yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (4/6/2025), saat pelaku membeli sebungkus tisu di Kios Rezky dengan uang pecahan Rp100.000 dan menerima kembalian tunai. Keesokan harinya, ia kembali ke warung yang sama untuk menukar uang, yang akhirnya menguatkan dugaan pelaku menyebarkan uang palsu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ST belum ditahan oleh kepolisian. Ia dikenakan wajib lapor dua kali seminggu karena dianggap kooperatif dan atas pertimbangan permohonan dari pihak keluarga.
"Penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan dan sikap kooperatif yang ditunjukkan selama pemeriksaan. Namun proses penyidikan tetap berlanjut," tambah IPTU Sahrir.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polres Palopo, sembari menunggu hasil pengembangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Editor : Asward