Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Puting Beliung Hantam Empat Dusun di Gowa, 58 Rumah Warga Terdampak
Advertisement . Scroll to see content

Serang Warga Pakai Busur dan Tombak, Dua Remaja di Gowa Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:44 WIB
  • author Akbar
Serang Warga Pakai Busur dan Tombak, Dua Remaja di Gowa Ditangkap Polisi
Dua Remaja Pelaku Penyerangan di Desa Bontoala, Kabupaten Gowa, Pakai Busur dan Tombak. Foto iNews.id / Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua remaja diduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur dan tombak di Dusun Tama'lalang, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, pada Jumat (11/7) dini hari.

Kedua pelaku berinisial Noval dan Alam, masing-masing berusia 17 tahun, diduga melakukan penyerangan terhadap seorang warga bernama Irwan Rinaldi (17) di Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 02.40 WITA, menjadi korban.

"Korban mengalami luka gores di leher setelah terkena anak panah yang ditembakkan secara tiba-tiba oleh pelaku yang datang berboncengan dengan motor," Ucap Kanit Reskrim Polsek Pallangga.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku:

5 buah anak panah dan 2 pelontar

1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna silver

2 unit ponsel

Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama empat orang lainnya yang masih buron, masing-masing berinisial ET, CL, AL, dan JN.

Kepolisian menyebut bahwa motif penyerangan ini adalah untuk menyerang warga secara acak, sebuah tindakan yang mengarah pada aktivitas geng motor. Selain melukai korban, pelaku juga merusak sebuah warung di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Pallangga melalui Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar menyatakan bahwa, pihaknya masih memburu pelaku lainnya dan akan terus melakukan patroli guna menekan aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

Dengan itu para pelaku kini dalam Proses Hukum dan akan dijerat Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Kepemilikan senjata tajam tanpa izin).

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan lingkungan.

Editor: Revin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut