get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Satpam Maling Motor, Korban Apresiasi Tim Black Horse Polsek Pallanga

Modus Menggandakan Uang, Seorang Ibu di Gowa Ditangkap Polisi

Jum'at, 05 Mei 2023 | 18:01 WIB
header img
Pelaku Modus Menggandakan Uang, Polsek Pallangga. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Seorang ibu rumah tangga  ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polsek Pallangga, di BTN Bakolu, Jalan Dirgantara, Kelurahan Pangkabinga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

Penangkapan tersebut terjadi karena adanya laporan dari seorang warga yang mengaku sebagai korban penipuan dengan modus operandi mengiming-imingi dapat menggandakan uang.

Kartika (40) tahun menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang berkali-kali lipat yang dilakukan oleh Rosmala (57) seorang ibu rumah tangga di Gowa.

Dengan modus bisa menggandakan uang, pelaku Rosmala telah diamankan anggota sat Reskrim Polsek Pallangga, pada Kamis (4/5/2023).

"Awalnya Rosmala, terduga pelaku mendatangi korbannya yang dia kenal tetangganya sendiri,  meminta uang senilai 1 Juta Rupiah dan menjanjikan korbannya bisa mengandakan menjadi 1 Milyar Rupiah dalam kurun waktu 5 hari," aku Rosmala dihadapan penyidik Polsek Pallangga, Jumat (5/5/2023).

Sementara Kartika (korban) yang ditemui di Polsek Pallangga pada hari yang sama mengatakan percaya dengan apa yang dikatakan pelaku sehingga memberikan uang sebanyak 15 Juta Rupiah secara bertahap. Korban juga mengatakan jika tidak melanjutkan memberikan uang, pelaku menakuti dan mengancamnya, dengan mengatakan korban dan keluarganya bisa celaka dan uang yang sudah disetor sebelumnya tidak bisa digandakan lagi.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Noval Tanjung saat dikonfirmasi diruangannya membenarkan kejadian tersebut.

"Anggota saya telah mengamankan seorang wanita Rosmala (57) tahun, yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus operandi bisa mengandakan uang dan korbannya adalah salah seorang ibu rumah tangga bernama Kartika (40) tahun," tegas Kanit, Jumat (5/5/2023).

Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan dari lidik naik ke penyelidikan sementara pelaku mengaku kepada korbannya mempunyai kemapuan ilmu dari leluhurnya untuk mengandakan uang. Dan kini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamakan sementara oleh Polsek Pallangga dari pelaku berupa 13 kwitansi penerimaan uang dari korban.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut