Potret Ironi Pendidikan di Gowa, Lantai Jadi Bangku Siswa

SUNGGUMINASA, iNews.id - Potret buram pendidikan dasar kembali terlihat di Kabupaten Gowa. Sejak hari pertama masuk sekolah pada 14 Juli 2025, sebanyak 35 siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Sungguminasa terpaksa mengikuti kegiatan belajar-mengajar dengan duduk bersila di lantai tanpa alas. Kekurangan fasilitas bangku dan meja belajar menjadi alasan utamanya.
Hingga Kamis (31/7/2025), kondisi ini belum juga mendapat solusi konkret dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Pemandangan siswa belajar di ruang kelas kosong dari perabot menjadi bukti nyata krisis sarana pendidikan yang dialami sekolah negeri di jantung ibu kota kabupaten.
“Anak saya sejak awal masuk sekolah duduk belajar di lantai tanpa bangku. Kasihan sekali, apalagi sekarang musim hujan, lantai sering lembap dan dingin,” keluh seorang wali murid kepada iNews.id, saat ditemui di lingkungan sekolah.
Kepala SMP Negeri 2 Sungguminasa, Irvan, membenarkan keterbatasan sarana yang terjadi. Ia menyebut lonjakan jumlah siswa menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut.
“Benar, karena perubahan jadwal masuk sekolah, kelas 9 tidak kebagian bangku dan meja belajar. Kami akan segera mengajukan pengadaan ke Dinas Pendidikan,” ujar Irvan saat ditemui di ruang guru, Rabu kemarin.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Awalnya Irvan menyebut jumlah siswa hanya 385 orang, sesuai kapasitas sekolah. Namun belakangan ia mengoreksi bahwa jumlah siswa aktif sebenarnya mencapai 1.089 orang—tiga kali lipat dari daya tampung ideal.
Ketika ditanya lebih lanjut soal penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024–2025, Irvan mengatakan bahwa anggaran pengadaan bangku dan meja telah diajukan hampir setiap tahun sejak 2018. Namun, kebutuhan tersebut belum pernah sepenuhnya terpenuhi.
“Kami sering anggarkan lewat Dana BOS terkait kebutuhan sarana, hampir tiap tahun. Tapi karena jumlah murid terus bertambah, kami kembali kekurangan fasilitas,” tambahnya.
Sayangnya, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan papan informasi transparansi anggaran BOS, yang seharusnya wajib dipajang untuk publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Padahal, dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar minimal sarana dan prasarana untuk menjamin kelayakan dan kenyamanan proses belajar-mengajar.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Gowa, Rivan, mengaku telah mengetahui kondisi tersebut dan berjanji segera mengajukan pengadaan perabot baru.
“Kami sudah tahu kondisinya, dan segera akan ajukan pengadaan meja dan kursi,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ironisnya, SMP Negeri 2 Sungguminasa beralamat di Jalan Andi Mallombassang, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, hanya beberapa kilometer dari Kantor Bupati Gowa. Sebuah lokasi yang seharusnya menjadi pusat pengawasan dan pembenahan layanan pendidikan.
Sekolah ini justru menjadi potret keterbelakangan fasilitas pendidikan dasar di tengah gencarnya pengucuran anggaran pendidikan dan janji pembangunan dari pemerintah daerah.
Editor : Abdul Kadir