Kasus Korupsi Dana JKN, Dirut dan Wadir RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Ditahan

SUNGGUMINASA, iNews.id - Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf.
Pengumuman resmi Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu, Senin (8/9/2025).
“Pada hari ini kami umumkan perkembangan kasus JKN RSUD Syekh Yusuf. Kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Ihsan di hadapan awak media.
Ketiga tersangka tersebut berinisial SA, SU, dan US. Usai penetapan, mereka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gowa untuk 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Rutan Kelas I Makassar.
“Mulai hari ini para tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan,” tambah Ihsan.
Para tersangka diduga merupakan pejabat penting di lingkungan RSUD Syekh Yusuf. Satu mantan Dirut, dan dua di antaranya bahkan diduga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Wakil Direktur (Wadir).
Editor : Revin