get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidak Bupati Gowa di RSUD Syech Yusuf, Tiga Aspek Jadi Fokus Pembenahan

Proyek Drainase PUPR Gowa Tak Tuntas, Warga BTN Dean Florinda Jadi Korban Genangan Air

Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:02 WIB
header img
Genangan Air di BTN Dean Florinda, Kabupaten Gowa, Gegara Drainase yang Tersumbat. Foto iNews.id/ Kiky

SUNGGUMINASA, iNews.id - Warga BTN Dean Florinda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, mengeluhkan kondisi drainase yang sudah lama tertutup dan tak kunjung diperbaiki. Akibatnya, setiap kali hujan turun, sebagian kawasan tersebut langsung tergenang air hingga ke depan rumah warga.

“Kira-kira tahun kemarin memang ada pekerjaan jalan dan drainase, tapi tidak menyeluruh. Jadinya, kalau hujan sebentar saja, depan rumah saya langsung banjir karena saluran airnya tertutup,” keluh Rian, salah seorang warga BTN Dean Florinda, Selasa (7/10/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Revin, warga lainnya. Ia mengaku sudah melaporkan permasalahan itu langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.

“Dua bulan lalu saya sudah sampaikan langsung ke Kadis PUPR Gowa, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Padahal masalah ini sudah lama kami rasakan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Revin berharap, keluhan warga BTN Dean Florinda bisa segera mendapat perhatian dari Bupati Gowa, Hj Sitti Husniah Talenrang, mengingat saat ini wilayah Gowa sudah memasuki musim penghujan.

“Sekarang sudah musim hujan, kami takut banjir makin parah. Kami harap Ibu Bupati bisa turun tangan langsung, karena Kadis PUPR menurut kami tidak becus menanggapi keluhan warga,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kadis PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin, mengaku sedang berada dalam rapat dan terkesan belum mengetahui detail persoalan tersebut.

“Saya sedang rapat. Di mana itu pak? Siapa yang tutup drainasenya? Bukankah sudah pernah dikerjakan? Memang pernah ada pekerjaan di situ, tapi ada juga drainase yang tertutup,” ujar Rusdi singkat melalui telepon selularnya.

Sebagai informasi, Dinas PUPR memiliki kewenangan penuh dalam penanganan jalan rusak maupun drainase yang tersumbat, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

• Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

• Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

• Serta Peraturan Daerah dan Perbup Gowa yang mengatur tugas pokok dan fungsi Dinas PUPR di tingkat kabupaten.

Editor : Asward

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut