get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarawih Pertama Bupati Gowa di Masjid Syekh Yusuf Bertepatan Satu Tahun Masa Kemimpinan HatiDamai

Anggaran Rp713,5 Juta untuk Tim Lacak Gowa, OPD Saling Lempar Kewenangan

Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:37 WIB
header img
Polemik Anggaran Tim Lacak. BPKAD dan Dinas Sosial Kabupaten Gowa Saling Mengarahkan Kewenangan ke Bappeda Terkait Pengelolaan Dana APBD Rp713,5 juta yang Dipertanyakan Transparansi dan Akuntabilitasnya. Foto Ilustrasi iNewsGowa.id/Akbar.

SUNGGUMINASA, iNews.id – Alokasi anggaran ratusan juta rupiah untuk Tim Layanan Cepat Atasi Kemiskinan (Lacak) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, memunculkan tanda tanya serius di ruang publik, Jumat (30/1/2026). 

Total anggaran Tim Lacak Gowa yang bersumber dari APBD tersebut mencapai Rp713,5 juta, terdiri dari Rp213,5 juta pada tahun anggaran 2025 dan rencana Rp500 juta pada 2026. 

Namun hingga kini, dasar perencanaan, mekanisme penganggaran, serta skema pertanggungjawabannya belum dijelaskan secara terbuka.

Upaya konfirmasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru memperlihatkan pola saling lempar kewenangan. 

Baik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Dinas Sosial Kabupaten Gowa tidak memberikan penjelasan substantif dan sama-sama mengarahkan pertanyaan ke pihak lain.

Kepala BPKAD Gowa, Mahmud, saat dikonfirmasi iNews.id terkait sumber anggaran dan mekanisme pengalokasian dana Tim Lacak, menyebut bahwa pihak yang paling mengetahui perencanaan program tersebut adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Kalau terkait Lacak, yang tahu persis itu Kepala Bappeda. Bisa dikoordinasikan ke Pak Kaban,” ujar Mahmud melalui pesan WhatsApp.

Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gowa, Firdaus. Saat ditanya apakah Tim Lacak Gowa tercatat sebagai program atau kegiatan resmi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), ia juga tidak memberikan jawaban langsung.

“Kalau itu silakan dikoordinasikan ke Kepala Bappeda sebagai anggota TAPD Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa,” singkat Kadis Sosial Gowa, Firdaus.

Padahal, berdasarkan dokumen anggaran yang dihimpun, alokasi dana Tim Lacak tercatat berada di bawah Dinas Sosial. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Bappeda Kabupaten Gowa sebagai pihak yang disebut-sebut paling mengetahui perencanaan anggaran juga belum membuahkan hasil. 

Hingga empat hari terakhir, pesan singkat dan panggilan telepon yang dilakukan wartawan tidak mendapatkan respons. Bahkan saat hendak ditemui di kantornya, yang bersangkutan tidak dapat ditemui.

Situasi ini kian menyoroti persoalan tata kelola anggaran Tim Lacak. Pengamat Kebijakan Publik, Arif Wicaksono, menilai saling lempar kewenangan antar-OPD tidak bisa dibenarkan dalam sistem keuangan daerah.

Menurut Arif, Bappeda memang merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun bukan satu-satunya unsur yang bertanggung jawab.

“Bappeda memang anggota TAPD, tapi bukan satu-satunya. Unsur TAPD itu terdiri dari Bappeda, BPKAD Gowa, dan Inspektorat. Ketiganya dikenal sebagai ‘trisula anggaran’ eksekutif daerah,” jelas Arif.

Ia menegaskan, ketiga unsur tersebut secara kolektif bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, monitoring, hingga evaluasi anggaran daerah, sebelum kemudian dibahas dan disahkan bersama Badan Anggaran DPRD.

Lebih jauh, Arif menekankan bahwa publik memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mempertanyakan anggaran Tim Lacak, karena telah masuk dalam APBD.

“Menurut saya, publik berhak mengetahui aspek-aspek penganggaran kegiatan, apalagi ini sudah masuk ke APBD. Dokumen APBD itu termasuk kategori dokumen publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi soal anggaran bukan sekadar etika pemerintahan, tetapi jaminan hukum.

“Publik bisa mengaksesnya, mempertanyakannya, bahkan menyengketakannya. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin hak tersebut,” ujarnya.

Arif mengingatkan, ketika informasi anggaran tertutup dan tidak ada satu pun OPD yang memberikan penjelasan utuh, maka risiko lemahnya akuntabilitas dan potensi konflik kepentingan menjadi sangat tinggi.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi penggunaan APBD, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa. Siapa perencana Tim Lacak, apa dasar penganggarannya, dan bagaimana uang rakyat senilai Rp713,5 juta itu dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bappeda Kabupaten Gowa belum memberikan klarifikasi resmi.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut