Kisah Kelam Gadis Gowa yang Bertahun-tahun Jadi Korban Nafsu Bejat Sang Ayah

SUNGGUMINASA, iNews.id - Sebuah kisah pilu dan mengejutkan terungkap di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang ayah berinisial A (40) telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, setelah diduga kuat mencabuli anak kandungnya sendiri, NR (17), selama bertahun-tahun.
NR, sang korban, akhirnya memberanikan diri bersuara setelah enam tahun hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Dia mengaku dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya sejak ia masih berusia 11 tahun, tepatnya sejak tahun 2018. Laporan keberanian NR ke Polres Gowa menjadi titik terang bagi penderitaan panjangnya.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan laporan kasus tindak asusila yang mengguncang ini.
"Kami dari Polres Gowa menerima laporan dari warga yang menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri," kata Aldy kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Dengan suara bergetar, NR menceritakan kepada polisi bahwa perbuatan keji sang ayah dilakukan secara berulang.
"Saya dipaksa sama bapak saya untuk berhubungan waktu saya usia 11 tahun sampai bulan ini (tahun 2025)," ungkap NR, menggambarkan betapa lamanya ia menanggung beban ini.
Lebih miris lagi, NR menjelaskan bahwa aksi bejat itu sering terjadi di rumah mereka yang terletak di Perumahan The Mountain Village Pattallassang, terutama saat sang ibu tidak ada di tempat.
Bahkan, pelaku juga memanfaatkan rumah-rumah kosong di dalam perumahan tersebut sebagai lokasi kejahatannya.
Korban mengungkap sempat menyampaikan kejadian mengerikan yang dialaminya kepada sang ibu. Namun, sang ibu selalu mengulur waktu untuk melapor ke polisi.
"Kejadian ini sudah beberapa kali saya sampaikan kepada ibuku untuk melapor polisi, tapi ibu selalu menunda, sampai akhirnya saya sudah tidak tahan dan langsung melaporkannya ke Polres Gowa," jelas NR, menunjukkan keberanian luar biasa di tengah keputusasaan.
Menindaklanjuti laporan yang mengiris hati tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Gowa segera bergerak cepat.
"Setelah mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Gowa bergegas menuju ke tempat pelaku dan mengamankannya ke Polres Gowa," tambah Aldy.
Saat ini, pelaku A telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menyatakan, pihaknya tengah mendalami motif dan modus pelaku yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri.
"Pelaku sudah kami amankan, sementara masih menjalani pemeriksaan intensif terkait modus dan motif pelaku itu sendiri sampai tega melakukan hal yang tak senonoh itu terhadap anak kandungnya," tutup Bahtiar.
Editor : Abdul Kadir