Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dialog Pemerintah–Mahasiswa Usai Kerusuhan, Komitmen Jaga Makassar Tetap Aman dan Demokratis
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Makassar Gelar Pemilihan RT/RW Serentak, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 22:30 WIB
  • author Musa Kadar Khan
Pemkot Makassar Gelar Pemilihan RT/RW Serentak, Ini Syarat dan Ketentuannya
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Kemeja Putih), Pemilihan Ketua RT dan RW. Foto iNews.id/ Musa Kadar Khan

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota Makassar akan menggelar Pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak pada November 2025. Program ini digagas melalui kerja sama Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dengan KPU Makassar guna memperkuat partisipasi dan demokrasi di tingkat akar rumput, Jum'at (17/10/2025).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, regulasi dan petunjuk teknis sedang difinalisasi agar seluruh proses berjalan demokratis dan tertib. “Keterlibatan KPU diharapkan memperkuat legitimasi pemilihan,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, Pemkot telah menerbitkan Perwali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Pemilihan akan digelar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW, dengan jumlah pemilih lebih dari 1,4 juta jiwa.

Kepala BPM A Anshar menjelaskan, sistem pemilihan meniru mekanisme pemilu, mulai dari pendaftaran hingga penghitungan suara. Ketua RT dipilih langsung oleh warga (1 KK = 1 suara), sedangkan Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT di wilayahnya.

KPU akan berperan sebagai pengawas dan evaluator. Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat menyebut, kolaborasi ini menjadi sarana pendidikan demokrasi di tingkat lokal.

Pemkot menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif dan menolak politik uang agar proses berjalan jujur dan transparan.

Syarat Calon Ketua RT dan RW di Makassar, antara lain: warga berdomisili tetap, berusia 25–70 tahun, berpendidikan minimal SMP, berintegritas, tidak terlibat partai politik, serta tidak menjabat rangkap pada lembaga kemasyarakatan lain.

Editor: Revin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut