Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
MAKASSAR, iNewsGowa.id - Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026 untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/9/2025).
Dari total tersebut, pemerintah memutuskan 17 hari sebagai libur nasional dan 8 hari lainnya sebagai cuti bersama. Penetapan ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga kementerian yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
“Kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku. Untuk tahun 2026 total hari libur nasional berjumlah 17 hari,” ujar Pratikno saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, jumlah cuti bersama tahun 2026 ditentukan melalui koordinasi lintas kementerian. Pertimbangan utamanya adalah memberikan waktu istirahat yang cukup bagi pekerja tanpa mengganggu produktivitas nasional.
“Sedangkan cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian. Sudah disepakati bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari,” tambahnya.
Penetapan tersebut dituangkan dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang diwakili oleh Wakil Menteri Afriansyah Noor, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Menurut Pratikno, keputusan bersama ini diharapkan memberi kepastian bagi dunia kerja, lembaga pendidikan, serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun. Dengan begitu, jadwal produktivitas nasional dan aktivitas sosial dapat diatur secara lebih efektif.
“Dengan adanya SKB ini, masyarakat bisa lebih awal mempersiapkan rencana, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata,” jelasnya.
Adapun hari libur nasional tahun 2026 mencakup sejumlah peringatan besar, mulai dari Tahun Baru Masehi (1 Januari), Isra Mikraj (16 Januari), Tahun Baru Imlek (17 Februari), hingga Hari Raya Natal (25 Desember). Selain itu, terdapat juga Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada 21–22 Maret 2026 dan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026.
Sementara itu, cuti bersama 2026 ditetapkan pada tanggal 16 Februari (Imlek), 18 Maret (Nyepi), 20, 23, dan 24 Maret (Idul Fitri), 15 Mei (Kenaikan Isa Almasih), 28 Mei (Idul Adha), serta 24 Desember (Natal).
Pemerintah menilai, penetapan waktu libur dan cuti bersama tidak hanya berfungsi memberi waktu istirahat, tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan konsumsi domestik yang berperan penting bagi perekonomian nasional.
“Momentum libur panjang dan cuti bersama dapat menjadi peluang bagi masyarakat untuk berwisata dan memperkuat perekonomian daerah,” tutup Pratikno.
Dengan ditetapkannya SKB ini, masyarakat diimbau untuk mulai menyusun agenda kerja dan rencana liburan lebih awal agar dapat memanfaatkan waktu secara produktif dan efisien sepanjang tahun 2026.
Editor : Revin