Polres Gowa Bongkar Pungli PTSL, Sisa Uang Rp30 Juta Disita
SUNGGUMINASA, iNews.id – Polres Gowa mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang menyeret mantan Lurah Tombolo, Agustaman ARR sebagai tersangka. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan mark up biaya penerbitan sertifikat.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan program PTSL seharusnya meringankan beban masyarakat, di mana biaya yang dibebankan hanya sebesar Rp250 ribu. Namun tersangka diduga menarik biaya jauh di atas ketentuan.
“Tersangka melakukan mark up biaya rata-rata Rp5 juta,” kata Aldy dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Rabu (19/11/2025) dini hari.
Ia mengungkapkan, sebanyak 78 bidang tanah di Tinggimae, Kelurahan Tombolo, telah menjadi objek pungli yang dilakukan tersangka. Dari praktik tersebut, total pungli yang terkumpul mencapai Rp307.750.000.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 10 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas, kwitansi dan uang tunai sekitar Rp30 juta, yang merupakan sisa pungli.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menambahkan bahwa status Agustaman sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus pungutan liar penerbitan PTSL ini terjadi pada tahun 2024 saat tersangka menjabat sebagai Lurah Tombolo,” ujarnya.
Saat ini, Agustaman diketahui menjabat sebagai Kasi Umum Kecamatan Bontolempangan. Polisi memastikan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat hingga akhirnya praktik pungli tersebut terungkap.
“Kami berhasil menemukan sisa uang pungutan sebesar Rp30 juta,” tutur Bahtiar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abdul Kadir