Sakit Hati Ditolak Menikah, Pria Gowa Sebar Video Syur dan Ditangkap di Bali
SUNGGUMINASA, iNews.id — Seorang pria berinisial AS (35) diringkus Unit Tipdter Satreskrim Polres Gowa setelah diduga menyebarkan video syur yang melibatkan dirinya dan seorang perempuan berinisial S (36).
Aksi penyebaran konten pornografi itu terjadi di salah satu wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025.
Pelaku ditangkap di Provinsi Bali setelah beberapa hari melarikan diri ketika video itu beredar luas di media sosial.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, pelaku merekam adegan intim dengan korban lalu menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook, bahkan menggunakan identitas korban.
“Unit Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipdter, berhasil mengamankan pelaku penyebaran video pornografi di Provinsi Bali,” jelas Aldy, Selasa (19/11/2025).
Aldy menambahkan, korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya menjalin hubungan dekat dengan pelaku.
Kanit Tipdter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung menjelaskan bahwa pelaku nekat menyebarkan video tersebut karena diliputi rasa sakit hati. Video itu direkam di salah satu penginapan di Kabupaten Gowa.
“Motif pelaku ini sakit hati karena keinginannya untuk menikah ditolak oleh korban. Karena itu, ia menyebarkan video tersebut di media sosial,” ungkap Nova.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui seluruh perbuatannya.
“Saya sakit hati sama S, Pak. Karena dia tidak mau menikah sama saya, jadi saya sebar itu video,” kata AS di hadapan penyidik.
Atas tindakannya, AS dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Abdul Kadir