Gowa Terapkan Sistem Baru Penugasan Kepala Sekolah, Semua Proses Berbasis Kompetensi
SUNGGUMINASA, iNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa resmi menerapkan sistem baru dalam penugasan kepala sekolah yang sepenuhnya berbasis kompetensi dan kinerja. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penugasan Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2025 yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (1/12/2025).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penerapan sistem baru ini merupakan bagian dari implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode, masing-masing empat tahun, serta mewajibkan seluruh tahapan penugasan dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi.
“Regulasi ini memastikan satuan pendidikan dipimpin oleh pemimpin yang benar-benar siap, memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik, serta melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Menjadi kepala sekolah bukan sekadar mengisi jabatan, tetapi amanah memimpin lembaga pendidikan,” tegas Bupati Gowa.
Ia menjelaskan, pengangkatan kepala sekolah kini dilakukan melalui Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang mencakup seleksi administrasi, seleksi substansi, hingga pelatihan. Seluruh proses dilakukan melalui platform digital Kemendikbudristek, seperti Platform KSPS, Pusaka GTK, dan SIM KSPSTK.
“Proses penugasan, validasi, hingga pengelolaan seluruhnya dilakukan melalui SIM KSPSTK. Karena itu, setiap kepala sekolah yang menerima SK hari ini telah melewati mekanisme yang sama dan sesuai standar nasional,” terangnya.
Bupati Gowa juga menyampaikan apresiasi kepada kepala sekolah sebelumnya atas dedikasi dan pengabdiannya dalam membangun dunia pendidikan daerah. Sementara bagi pejabat yang baru menerima SK, ia berpesan agar mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Jadikan jabatan ini sebagai ruang pengabdian. Hadirkan kepemimpinan yang memberi contoh, membawa perubahan, dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing,” pesan Bupati Talenrang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, mengungkapkan bahwa proses penugasan kepala sekolah dilakukan melalui dua jalur dalam aplikasi SIM KSPSTK, yakni reguler dan non-reguler.
“Pada tahap pertama tahun 2025, total 96 kepala sekolah ditetapkan. Terdiri dari 59 promosi jabatan (TK: 6, SD: 16, SMP: 37) dan 37 mutasi jabatan (SD: 32, SMP: 5). Selain itu terdapat 17 pemberhentian kepala sekolah,” jelasnya.
Penyerahan SK ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, serta tenaga pendidikan se-Kabupaten Gowa.
Editor : Abdul Kadir