Lapas Narkotika Akui Ada Napi Gunakan HP, Klaim Tak Ada Pembiaran
SUNGGUMINASA, iNews.id - Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan narapidana menggunakan handphone di dalam kamar hunian lapas.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, membenarkan adanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kedapatan menggunakan handphone. Namun ia menegaskan, peristiwa tersebut bukan bentuk pembiaran dari pihak lapas.
“Yang jelas kami tidak melakukan pembiaran. Ini merupakan pelanggaran berat bagi WBP dan sudah kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Gunawan menyampaikan, WBP yang terekam dalam video tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan (BAP) oleh petugas lapas sejak sehari setelah video beredar.
“Iya betul, WBP tersebut sudah kami amankan dan sudah dilakukan BAP,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan petugas dalam kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh aparat lapas.
“Hanya WBP itu saja. Kalau petugas tidak ada. Tapi jika nanti terbukti ada keterlibatan petugas, tentu akan kami beri sanksi tegas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Terkait asal-usul handphone, Gunawan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sementara, perangkat tersebut diduga diperoleh dari WBP yang telah bebas sebelumnya. Namun hal itu masih terus didalami.
“Menurut keterangan WBP, HP itu didapat dari WBP yang sudah bebas sebelumnya. Tapi ini masih kami dalami,” jelasnya.
Sebagai bentuk penindakan, pihak lapas telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada WBP bersangkutan, di antaranya ditempatkan di sel khusus (cell strap), penundaan hak remisi, hak integrasi, serta pencabutan hak kunjungan keluarga.
“Semua sanksi dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Gunawan.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan bersifat internal dan telah dilaporkan ke Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta dicatat dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Hasil BAP bersifat rahasia, namun sudah kami laporkan secara berjenjang dan dimasukkan ke sistem database pemasyarakatan,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi singkat yang memperlihatkan narapidana diduga melakukan panggilan video dari dalam kamar hunian lapas. Video tersebut sempat memicu sorotan publik terkait pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Editor : Abdul Kadir