Sidang Ang Mery di PN Sungguminasa, Penasihat hukum: Belum Ada Kejelasan Penerapan KUHAP Baru
SUNGGUMINASA, iNews.id - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ang Mery mempertanyakan ketegasan penerapan hukum acara pidana dalam sidang putusan sela perkara pidana Nomor 432/Pid.B/2025/PN Sungguminasa dengan Register Kejaksaan Negeri Gowa PDM-139/GOWA/Eoh.2/11/2025, yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (12/1/2026).
Penasihat hukum Ang Mery dari Yusuf Laoh & Partners menyoroti belum adanya kejelasan apakah persidangan tersebut menggunakan KUHAP lama atau KUHAP baru, padahal KUHAP baru telah dinyatakan sah dan resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Kejelasan hukum acara pidana sangat penting karena menjadi dasar dalam menentukan langkah pembelaan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak hukum klien kami, Ang Mery, selama proses persidangan berlangsung,” ujar Yusuf Laoh kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Menurut Yusuf, ketidakjelasan penerapan KUHAP berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan hukum antarkasus. Ia pun menyinggung penerapan KUHAP baru dalam perkara lain, salah satunya pada persidangan Nadiem Anwar Makarim, yang penggunaan KUHAP barunya telah disepakati oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
“Hal ini tentu memunculkan pertanyaan soal konsistensi penerapan hukum acara pidana di lingkungan peradilan,” katanya.
Tak hanya soal hukum acara, yusuf juga menyoroti substansi surat dakwaan JPU Kejari Gowa, khususnya terkait dalil kerugian yang disebut mencapai Rp100 Miliar.
“Uraian kerugian tersebut belum dijelaskan secara rinci dan tegas dalam persidangan. Sementara akta-akta yang dipersoalkan juga belum beralih tangan atau diperjualbelikan,” tegas Yusuf.
Meski Majelis Hakim (MH) berpandangan bahwa persoalan kerugian masuk ke dalam pokok perkara, tim penasihat hukum menilai unsur kerugian merupakan bagian penting dalam menentukan terpenuhinya unsur tindak pidana yang didakwakan.
Tim penasihat hukum Ang Mery menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan lanjutan dengan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim, sekaligus mendorong kepastian hukum, konsistensi penerapan hukum acara pidana, serta kejelasan dakwaan di setiap tahapan persidangan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah Sahar, mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isu yang disampaikan tim penasihat hukum.
“Saya teruskan dulu ke JPU-nya, dan kami akan meminta petunjuk dari pimpinan,” kata Kasi Pidum.
Editor : Revin