Sosok IPTU NM: Pahlawan Penyelamat Bilqis Kini Jadi Tersangka Penembakan Remaja di Makassar
MAKASSAR, iNews.id - Sosok perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) NM yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar, kembali menjadi sorotan publik. Namanya mencuat setelah terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, sosok IPTU NM dikenal luas publik saat masih menjabat sebagai Kasubnit 2 Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. Ia sempat menuai pujian karena berhasil mengungkap kasus penculikan yang menyita perhatian masyarakat dan menyelamatkan seorang balita bernama Bilqis Ramadhani (4,5), korban sindikat penculikan lintas pulau pada 2025 lalu, dan namanyapun disebut-sebut sebagai pahlawan penyelamat Bilqis.
Diketahui, karier IPTU NM di kepolisian juga terbilang menonjol. Ia memulai perjalanan sebagai anggota Polri melalui pendidikan Diktukba pada 2005, kemudian berhasil menembus jenjang perwira setelah mengikuti Sekolah Inspektur Polisi (SIP) pada 2020. Pada tahun 2025, ia resmi menyandang pangkat IPTU.
Tidak hanya dikenal dalam karier kepolisian, IPTU NM juga memiliki latar belakang pendidikan yang cukup mentereng. Ia meraih gelar Diploma III dari Akademi Keperawatan pada 2011, kemudian melanjutkan pendidikan hingga Strata 1. Ia juga menyelesaikan program Magister (S2) di Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada 2019. Puncaknya, IPTU NM berhasil meraih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 2025.
Namun perjalanan karier dan akademiknya kini tercoreng setelah peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu pagi (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Dalam insiden tersebut, seorang remaja bernama Betrand Eko Prasetyo Radiman (18) meninggal dunia setelah terkena tembakan saat IPTU NM berupaya membubarkan aksi sekelompok pemuda yang bermain senapan angin jenis “omega” di badan jalan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan kasus penembakan remaja di Makassar tersebut, kejadian bermula dari laporan Kapolsek Rappocini melalui handy talky (HT) terkait adanya sekelompok pemuda yang bermain senapan angin di jalan dan meresahkan warga.
“Sekitar pukul 07.00 WITA kami menerima laporan bahwa ada sekelompok pemuda bermain senapan angin di jalan dan sempat mencegat serta mendorong pengendara yang melintas,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (3/3/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU NM kemudian mendatangi lokasi seorang diri menggunakan mobil. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati seorang pemuda yang belakangan diketahui bernama Bertrand diduga tengah terlibat tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara motor.
“Begitu turun dari kendaraan, yang bersangkutan melakukan upaya penangkapan sambil melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara,” jelas Arya.
Setelah tembakan peringatan dilepaskan, IPTU NM kemudian mengamankan Bertrand. Namun saat proses penangkapan berlangsung, korban disebut berusaha melarikan diri dan meronta.
“Pada saat korban meronta, senjata api yang masih dipegang oleh IPTU N meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban. Dugaan sementara, letusan itu tidak disengaja,” katanya.
Saat ini IPTU NM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolrestabes Makassar menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Dalam tahap penyidikan tindak pidana umum, perkara ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan, IPTU N, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa,” tegas Kombes Pol Arya, dikutip wartawan, Rabu (4/3/2026).
Editor : Revin