Takalar Geger! Video Ayah Nyaris Banting Balita Viral, Kenapa Polisi Belum Tangkap Pelaku?
TAKALAR, iNewsGowa.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita dan seorang ibu yang dilakukan oleh mantan suaminya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terus menuai sorotan publik, Selasa (27/1/2026).
Hingga kini, terduga pelaku belum juga ditangkap meski video penganiayaan di Takalar tersebut telah viral di media sosial. Kuasa hukum korban menyesalkan lambannya penanganan aparat kepolisian terhadap laporan yang telah dilayangkan korban sejak beberapa bulan lalu.
Ironisnya, korban diketahui sudah pernah melaporkan pelaku atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Agustus 2025, namun proses hukumnya tak kunjung berjalan.
Video viral yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aksi brutal seorang pria yang diduga ayah kandung korban, melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih berusia balita, serta menganiaya mantan istrinya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah perumahan di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak emosi dan nyaris membanting anaknya sendiri.
Usai video penganiayaan viral, korban bernama Dzulfita Sari mendatangi Polres Takalar dengan didampingi kuasa hukumnya untuk mempertanyakan kejelasan status laporan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak kandungnya.
Korban mengaku khawatir karena pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran dan berpotensi kembali melakukan kekerasan.
“Klien kami sangat takut. Pelaku belum ditangkap, sementara ini menyangkut keselamatan anak,” ujar kuasa hukum korban.
Fakta lain yang terungkap, Dzulfita Sari ternyata telah melaporkan pelaku ke Unit Reskrim Polres Takalar sejak Agustus 2025 saat masih berstatus sebagai suami-istri. Namun hingga Januari 2026, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kuasa hukum korban menyebutkan, terduga pelaku tercatat memiliki tiga laporan kepolisian terkait dugaan KDRT dan kekerasan terhadap istri serta anak. Hal ini semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas.
Sementara itu, pihak SPKT Polres Takalar membenarkan telah menerima laporan KDRT dari korban pada Agustus 2025 lalu. Laporan tersebut, menurut polisi, telah diteruskan ke Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, laporan KDRT sudah diterima dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” kata Aipda Hartono, Banit SPKT Polres Takalar.
Hingga saat ini, tiga laporan yang diajukan korban masih dalam tahap penyelidikan. Korban bersama kuasa hukumnya berharap aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku dan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku, demi melindungi korban dan anak dari ancaman kekerasan berulang.
Editor : Revin