get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Gowa, Tiga Pemotor Tewas Tabrakan dengan Pikap

Layani Pasien Tanpa Gaji, Nakes PPPK Paruh Waktu RSUD Syekh Yusuf Gowa Keluhkan Hak Belum Dibayar

Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB
header img
RSUD Syekh Yusuf Gowa. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) berstatus PPPK paruh waktu di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengeluhkan belum diterimanya gaji selama dua bulan serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Kondisi ini menjadi ironi, mengingat para nakes tetap menjalankan tugas melayani pasien meski hak mereka belum dibayarkan sejak Januari 2026.

Salah seorang nakes PPPK paruh waktu berinisial R mengaku hingga kini belum menerima haknya.

“Iya, saya PPPK paruh waktu. Sudah mengabdi sejak 2019 dan diangkat PPPK paruh waktu tahun 2025,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menyebut keterlambatan pembayaran gaji sudah berlangsung selama dua bulan terakhir.

“Sejak Januari 2026 belum dibayarkan. Setahu saya, hanya di RS ini yang belum terbayarkan,” katanya.

Tak hanya gaji, THR yang diharapkan bisa digunakan untuk kebutuhan Lebaran juga belum diterima.

“THR juga belum dibayarkan, padahal di instansi lain sudah cair sebelum Lebaran,” ucap dia.

R mengaku keterlambatan pencairan gaji bukan kali pertama terjadi di rumah sakit tersebut.

“Memang sudah sering terlambat pencairannya di RS,” tambahnya.

Kondisi ini, lanjutnya, sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari para nakes.

“Sangat mempengaruhi. Untuk beli kebutuhan saja harus ditunda-tunda terus,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak mempengaruhi kinerja mereka sebagai tenaga kesehatan.

“Kalau kinerja, mungkin tidak. Karena walaupun belum terima gaji, kami tetap harus bekerja,” tegasnya.

Menurut R, hingga saat ini belum ada kejelasan pasti terkait pencairan gaji dan THR tersebut.

“Kejelasannya cuma janji saja. Alasannya berkas masih ada di dinas kesehatan,” katanya.

Ia berharap pemerintah segera mempercepat proses pembayaran.

“Harapannya, semoga pembayaran gaji bisa dipercepat karena kami semua butuh biaya hidup,” harapnya.

Senada disampaikan nakes PPPK paruh waktu lainnya berinisial I.

“Iye belum kodong, apalagi dua bulan dan THR juga belum cair,” jelasnya.

Ia menuturkan kondisi keterlambatan honor tersebut kerap terjadi dan berdampak pada kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Mahmud, menyebut anggaran untuk pembayaran gaji dan THR sebenarnya telah tersedia. Namun, hingga kini belum ada pengajuan dari organisasi perangkat daerah terkait.

“Belum ada permintaan dari SKPD, Pak. Boleh kita konfirmasi ke dinas kesehatan,” ujarnya.

Ia memastikan anggaran untuk pembayaran tersebut telah tersedia.

“Sudah ada anggarannya,” katanya.

Namun, ia mengaku tidak dapat memastikan besaran anggaran yang dimaksud.

“Kalau ini saya tidak bisa pastikan angkanya,” tambahnya.

Di sisi lain, Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa dr Gaffar  menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena proses administrasi dan kelengkapan dokumen tenaga PPPK yang masih berjalan.

“Untuk gaji ASN dan PPPK RSUD sudah diajukan oleh RSUD, sekarang tinggal proses administrasi,” ujarnya.

Menurutnya, pencairan gaji diperkirakan segera terealisasi. “Paling lambat satu hari sudah cair masing-masing PPPK,” katanya.

Namun, ia mengakui masih ada kendala terkait penyesuaian data dan kelengkapan dokumen.

“Masih ada penyesuaian data dengan BKPSDM dan BKN, serta dokumen e-kinerja yang belum lengkap dari masing-masing PPPK,” jelasnya dr Gaffar kepada iNews.id melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, proses pengajuan dilakukan secara kolektif sehingga harus menunggu seluruh data lengkap.

“Pengajuannya kolektif, jadi harus menunggu semua dokumen lengkap,” tambahnya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut