Bebas di Pengadilan Tipikor, Dua Terdakwa Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Dipenjara
SUNGGUMINASA, iNews.id - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa membuahkan hasil manis. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas (onslag) yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 23 April 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, dua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi:
1. dr H Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri
- Vonis MA: Pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta (subsidair 2 bulan kurangan), serta membayar uang pengganti Rp954.564.432,50 (subsidair 1 tahun 6 bulan penjara).
- Ketua Majelis: Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
2. dr Ummu Salamah, M.A.R.S. Binti Usman
- Vonis MA: Pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta (subsidair 60 hari kurangan), serta membayar uang pengganti Rp1.289.865.820,05 (subsidair 2 tahun penjara).
- Ketua Majelis: Yohanes Priyana, S.H., M.H.
Perkara ini bermula dari dugaan penyelewengan dana JKN dan jasa pelayanan RSUD Syekh Yusuf dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,377 miliar.
Apresiasi dan Langkah Kejari Gowa
Kepala Kejari Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan kasasi ini adalah buah dari kerja keras tim JPU dan dukungan masyarakat.
"Kami tentu menghargai putusan Mahkamah Agung. Keberhasilan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional dan sungguh-sungguh oleh JPU, serta dukungan berbagai pihak," ujar Andi Ardiaman, Kamis (20/8/2026).
Saat ini, pihak Kejari Gowa masih menunggu petikan putusan resmi dari pengadilan untuk segera melakukan eksekusi hukum.
Editor : Revin