RDPU Memanas, DPRD Gowa Desak Bupati Husniah Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Moral dalam 3 Hari
SUNGGUMINASA, iNews.id - DPRD Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, melalui gabungan komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan perilaku amoral atau perbuatan tercela yang diduga melibatkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Senin (11/5/2026).
RDPU tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang berkembang di tengah publik. Forum itu juga disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dalam press release yang diterima, DPRD Gowa menyatakan menerima dan menghargai seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum RDPU sebagai bagian dari hak demokrasi serta bentuk pengawasan publik terhadap pemerintahan daerah.
“DPRD Kabupaten Gowa memandang bahwa isu dugaan pelanggaran etik atau perbuatan tercela Kepala Daerah merupakan persoalan yang memerlukan penyikapan secara serius, hati-hati, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum,” demikian isi pernyataan tersebut.
Melalui forum RDPU, DPRD Gowa meminta Bupati Gowa memberikan klarifikasi dan penjelasan secara tertulis terkait berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat. Klarifikasi itu dinilai penting guna menjaga stabilitas pemerintahan, kepercayaan publik, dan kondusivitas daerah.
DPRD juga memberikan batas waktu selama tiga hari sejak hasil RDPU disampaikan. Jika tidak ada klarifikasi, DPRD menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan hak konstitusional sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, forum RDPU turut mencatat aspirasi mengenai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme rapat konsultasi bersama pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi untuk menentukan arah sikap kelembagaan DPRD Kabupaten Gowa.
Dalam pernyataannya, DPRD Gowa menegaskan setiap penggunaan hak konstitusional anggota DPRD, baik hak interpelasi, hak angket maupun pembentukan pansus, harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“DPRD Kabupaten Gowa tetap berkomitmen untuk bertindak secara objektif, profesional, independen, tidak tunduk pada tekanan kepentingan tertentu, serta menjadikan hukum sebagai rujukan utama dalam setiap langkah dan sikap kelembagaan,” tulis DPRD dalam press release tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab mengatakan inti hasil
Rapat RDPU tersebut menyepakati dan merekomendasikan ke Bupati Gowa untuk membuat klarifikasi baik lisan maupun tertulis atas dugaan pelanggaran kode etik/moral atau perbuatan tercela seperti di tuduhkan yg sdh menjadi konsumsi publik.
"Dan jika tuduhan itu tidak benar agar melaporkan ke pihak yang berwajib selambat-lambatnya 3 hari, dan jika di indahkan maka DPRD Gowa akan menjalankan hak-hak konstutionalnya sesuai dengan per undang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Press release itu ditandatangani Pimpinan Sidang RDPU Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa.
Editor : Revin