Kejari Bantaeng Naikkan Kasus Hibah Air Minum PDAM ke Penyidikan, Dana Rp13,5 Miliar Disorot
BANTAENG, iNewsGowa.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng, resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan pada PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng Tahun Anggaran 2020–2023 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diumumkan melalui siaran pers Kejari Bantaeng pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Langkah hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Kepala Kejari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan pada PDAM Tirta Eremerasa yang berlangsung selama empat tahun, yakni 2020 hingga 2023.
Dalam program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerima hibah dari Kementerian Keuangan RI melalui Surat Penetapan Pemberian Hibah Daerah (SPPH) dengan total nilai mencapai Rp6 miliar. Setiap tahunnya, pemerintah daerah menerima alokasi hibah sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dimasukkan dalam APBD untuk mendukung pembangunan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat.
Selain hibah pusat, Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga menggelontorkan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Eremerasa melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019. Penyertaan modal tersebut dilaksanakan bertahap mulai 2020 hingga 2024 dengan total anggaran Rp7,5 miliar.
Setiap tahunnya, PDAM menerima suntikan modal Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi pemasangan 500 Sambungan Rumah (SR) air minum dengan nilai Rp3 juta per unit.
Namun, di balik besarnya anggaran yang digelontorkan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang digunakan untuk pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan peruntukan sebagaimana diatur dalam surat edaran maupun petunjuk teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Tak hanya itu, penyidik juga mulai menelusuri proses penetapan penerima manfaat, penggunaan idle capacity, hingga pelaksanaan sambungan rumah yang menjadi syarat utama pencairan hibah pemerintah pusat.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, diterapkan pula Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor sebagai pasal subsidair.
Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan para pihak untuk kemudian menentukan dan menetapkan tersangka,” tegas Hadi Sukma Siregar.
Editor: Revin