get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi ASN Bantaeng Disorot, BKPSDM Klarifikasi Dugaan Penurunan Jabatan

Sebanyak 11 Jabatan Strategis di Pemkab Bantaeng Masih Dijabat Plt

Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:39 WIB
header img
Kantor Bupati Bantaeng. Foto iNews.id/ Albar

BANTAENG, iNews.id - Sebanyak 11 jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulsel, saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Jabatan tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pemerintahan.

Berdasarkan data yang dihimpun, posisi yang masih diisi Plt antara lain Camat Bissappu, Camat Eremerasa, Camat Sinoa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Direktur RSUD Kabupaten Bantaeng, Sekretaris DPRD Bantaeng, serta sejumlah jabatan teknis lainnya, termasuk Kepala Bidang Aset.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Arief, mengatakan kekosongan jabatan di lingkungan pemerintah daerah merupakan kondisi yang dapat terjadi ketika pejabat memasuki masa pensiun atau terjadi kekosongan jabatan lainnya.

"Jika ada pejabat yang pensiun, tidak serta merta dapat langsung diterbitkan SK Bupati untuk penggantinya. Ada mekanisme yang harus ditempuh, yakni pengusulan pertimbangan teknis melalui aplikasi I-MUT BKN," kata Kepala BKPSDM Bantaeng, Muhammad Arief saat dikonfirmasi, Jum'at (5/6/2026).

Menurutnya, untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menunjuk pejabat pelaksana tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk keberlanjutan pemerintahan ditunjuk seorang Plt sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT), pengisiannya dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka," ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Bantaeng, Muhammad Tafsir, mengatakan pemerintah daerah akan memetakan kebutuhan jabatan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya baru tiga hari dilantik sebagai Pj Sekda. Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menginginkan tata kelola birokrasi yang semakin kuat dan efektif. Seluruh kebutuhan jabatan akan dipetakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah," katanya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

"Yang terpenting saat ini adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Adapun terkait pengisian jabatan definitif akan berproses sesuai kebutuhan organisasi dan mekanisme yang berlaku," ujar Tafsir.

Terpisah, Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin saat dimintai tanggapan terkait pengisian jabatan definitif menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Bupati Bantaeng.

"Sebaiknya dikonfirmasi ke Bupati langsung karena wilayah kewenangannya," kata Sahabuddin.

Secara aturan, pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta ketentuan manajemen ASN lainnya yang mengatur mekanisme pengisian jabatan berdasarkan sistem merit.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng hingga saat ini masih berproses dalam pengisian sejumlah jabatan yang kosong, sementara pelayanan pemerintahan tetap dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas yang telah ditunjuk.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut