get app
inews
Aa Text
Read Next : Kartu Liputan Istana Dicabut Usai Tanya Mengenai MBG, Dewan Pers Turun Tangan

Dewan Pers Nyatakan Berita Soal Study Banding DPRD Gowa Dinilai Tak Akurat dan Tak Berimbang

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46 WIB
header img
Surat Dewan Pers, Berita Bomwaktu Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Dewan Pers secara resmi menyatakan media siber Bomwaktu.com melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan berjudul "Miris! Pleaser Studi Banding DPRD Gowa, Ke Yogya, Malamnya Joget Karaoke di Bulan Suci" yang tayang pada 25 Februari 2026.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Dewan Pers Nomor 918/DP/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang dikirim melalui surat elektronik (email) kepada Pengadu, Khaeril Jalil selaku kuasa hukum 19 anggota DPRD Kabupaten Gowa, serta kepada Pemimpin Redaksi Bomwaktu.com.

Dalam surat itu, Dewan Pers menjelaskan bahwa pengaduan diajukan pada 9 Maret 2026. Pengadu keberatan karena berita dinilai tidak akurat, tidak berimbang, tidak melalui proses konfirmasi, serta merugikan nama baik para anggota DPRD Gowa.

Dewan Pers mencatat, pengadu menegaskan tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum berita dipublikasikan sehingga informasi yang dimuat hanya berasal dari satu pihak.

Selain itu, Dewan Pers juga menilai pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas "berjoget dan karaoke di tempat hiburan malam", tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan pengadu.

Berdasarkan pengaduan, yang terjadi adalah rombongan DPRD Gowa sedang berbuka puasa di sebuah rumah makan di Yogyakarta sambil menunggu waktu salat Magrib.

Saat itu terdapat pengamen yang bernyanyi dan beberapa anggota rombongan sempat ikut menyumbangkan lagu sebelum akhirnya meninggalkan lokasi untuk melaksanakan salat Isya.

Karena itu, penyebutan lokasi sebagai tempat hiburan malam dinilai tidak sesuai fakta dan membangun konotasi negatif terhadap pihak yang diberitakan.

Dewan Pers juga menilai narasi yang menyebut anggota DPRD "menghambur-hamburkan uang rakyat untuk kesenangan pribadi" merupakan opini yang bersifat menghakimi dan tidak didukung dasar yang memadai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan Bomwaktu.com melanggar Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik karena pemberitaan tidak akurat, tidak berimbang, tidak menggunakan cara profesional dalam memperoleh informasi, tidak melakukan uji informasi, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, serta tidak melayani hak jawab.

Selain itu, Dewan Pers juga menyatakan pemberitaan tersebut bertentangan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan berita.

Dalam surat yang sama, Dewan Pers turut mencatat bahwa perusahaan pengelola Bomwaktu.com belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers karena belum berbentuk badan hukum perusahaan pers sebagaimana dipersyaratkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum 19 anggota DPRD Gowa, Khaeril Jalil, mengatakan keputusan Dewan Pers merupakan penegasan resmi dari lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etika jurnalistik.

"Selama ini klien kami telah dihakimi di ruang publik melalui pemberitaan yang dibangun tanpa proses verifikasi yang memadai," ujar Khaeril, Rabu (8/7/2026) kemarin.


"Hari ini Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi bahwa pemberitaan tersebut memang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Ini bukan pendapat kami, melainkan kesimpulan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers," Sambungnya.

Menurutnya, kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan informasi yang tidak terverifikasi.

"Dalam hukum pers, kebebasan berekspresi tidak pernah identik dengan kebebasan untuk menghakimi."jelasnya.

"Kebebasan pers dibatasi oleh kewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menghormati asas praduga tak bersalah." Tambahnya.

"Ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka yang lahir bukan lagi produk jurnalistik yang bertanggung jawab, melainkan informasi yang berpotensi menyesatkan publik," tegasnya.

Khaeril menambahkan, Dewan Pers juga mewajibkan Bomwaktu.com memuat hak jawab secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam, menautkannya pada berita yang dipersoalkan, mencantumkan catatan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

"Kami akan mengawal pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers hingga tuntas. Keputusan ini telah memulihkan kehormatan hukum klien kami. Kini yang diuji adalah kepatuhan media terhadap rekomendasi lembaga yang berwenang," tutup Khaeril.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Umum media Bomwaktu, Asriani Siang atau Ani mengatakan pihaknya belum bisa memberikan jawaban yang lebih detail dan menyebut pengacaranya yang akan menjawab semua itu.

"Biar pengacaraku yang tanggapi. Saya baru lihat ini juga surat. Dia itu belum melihat video toh 'bukti', jadi itu yang akan saya jawab nanti. Inikan saya mau balasji surat, kalau sudah saya balas suratnya baru saya munculkan semua bukti-bukti. Tidak mungkin kita beritakan berita hoax kalau tidak ada bukti," pungkas Ani.

Ani juga mengakui bahwa medianya (Bomwaktu) sudah terdaftar Dewan Pers.

"Iee sudah terdaftar," terang Ani saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (9/7/2026) malam.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut