Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Massa Aksi Kepung Kantor Bupati Gowa
Advertisement . Scroll to see content

Kesaksian Khaerul Aco dugaan Perselingkuhan Bupati Gowa Memanas, Ketua Pansus: Tanpa Paksaan

Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:03 WIB
  • author Akbar
Kesaksian Khaerul Aco dugaan Perselingkuhan Bupati Gowa Memanas, Ketua Pansus: Tanpa Paksaan
Kesaksian Khaerul Aco Memanas, Sidang Hak Angket DPRD Gowa. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Dalam rapat yang digelar Rabu (24/6/2026) malam, suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco Dg Muntu, hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama istrinya.

Di hadapan forum, anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Ahmad Sirajuddin menyinggung berbagai keterangan saksi sebelumnya yang disebut banyak mengulas kondisi rumah tangga Bupati Gowa. Ia pun menanyakan langsung apakah Khaerul Aco merasakan persoalan yang sama.

"Dari keterangan saksi-saksi sebelumnya banyak yang menyampaikan kondisi rumah tangga yang menyudutkan keluarga. Apakah Anda juga merasakan hal itu?" tanya Ahmad.

Menjawab pertanyaan itu, Khaerul Aco mengakui rumah tangganya memang menghadapi persoalan. Namun, saat ia mengonfirmasi langsung kepada Husniah Talenrang mengenai isu yang beredar di media massa dan media sosial, istrinya membantah seluruh tudingan tersebut.

"Saya memang sudah merasakan itu. Waktu saya tanyakan langsung kepada Ibu Husniah, beliau mengatakan pemberitaan itu tidak benar," ujar Aco.

Sidang kemudian berlanjut dengan pendalaman mengenai dugaan hubungan antara Husniah Talenrang dan seorang konsultan politik yang disebut bernama Basri Kajang alias Ombas.

Khaerul Aco mengaku telah lama menerima informasi mengenai dugaan tersebut, namun awalnya belum mempercayainya. Keyakinannya, menurut dia, muncul setelah mengikuti jalannya sidang Hak Angket dan mendengar keterangan sejumlah saksi.

"Saya tahu orang itu bernama Basri Kajang. Awalnya saya banyak menerima informasi, tetapi belum yakin. Setelah RDP pertama, saya melihat sudah ada saksi-saksi yang dipanggil dan ada sumber lain yang memberikan keterangan yang menurut saya valid. Dari situ saya merasa dugaan perselingkuhan itu benar terjadi," katanya.

Tak hanya itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, juga mengonfirmasi informasi mengenai putusan perceraian Khaerul Aco dengan Husniah Talenrang di Pengadilan Agama, yang disebut telah diputus

Menanggapi hal tersebut, Khaerul Aco mengaku tidak pernah menghadiri persidangan maupun menerima langsung surat panggilan dari Pengadilan Agama.

"Saya baru mengetahui adanya panggilan itu kemarin. Suratnya diterima ART saya, tetapi tidak disampaikan kepada saya karena setelah itu ditelepon Ibu, lalu surat tersebut diambil oleh orang suruhannya di rumah jabatan," ungkapnya.

Ia juga mengaku baru mengetahui adanya putusan gugatan perceraian setelah menerima informasi tersebut pada hari sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Kasim Sila menegaskan seluruh proses sidang Hak Angket dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan setiap saksi hadir dan memberikan keterangan secara sukarela tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

"Kehadiran para saksi dan seluruh keterangannya dalam sidang diberikan secara bebas, tanpa tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun," tegas Kasim Sila dalam keterangan persnya, Kamis (25/6/2026) kemarin di Gedung DPRD Gowa.

Editor: Revin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut