Polisi Resmi Tetapkan AY Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan 20 Mobil Mewah di Gowa
SUNGGUMINASA, iNews.id - Polisi menetapkan perempuan berinisial AY (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret sekitar 20 unit kendaraan.
Kanit Reskrim Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas mengatakan, AY ditetapkan sebagai tersangka dan diduga merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Untuk AY sudah ditetapkan tersangka dan pelaku utama penggelapan mobil rental," kata Aditya saat dikonfirmasi.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menyita 9 unit mobil dari sekitar 20 kendaraan yang dilaporkan diduga digelapkan. Sementara 11 unit lainnya masih dalam pendalaman untuk mengetahui keberadaan dan statusnya.
"Untuk yang kami sita sudah 9 unit, dan sisanya masih pendalaman," jelasnya.
Penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan BPKB dan STNK yang diduga berkaitan dengan kendaraan-kendaraan tersebut.
Polisi menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu. Bahkan, sejumlah pemegang kendaraan yang unitnya telah disita polisi disebut mengaku sebagai korban dugaan penipuan oleh AY.
"Ada dugaan pembuatan BPKB dan STNK palsu, sehingga pemegang unit yang sudah kami sita juga merasa korban penipuan oleh terduga AY. Laporannya di Polres Bantaeng," ungkap Aditya.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik, termasuk menelusuri keberadaan 11 kendaraan lainnya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan maupun pemalsuan dokumen kendaraan.
Polisi juga masih mendalami bagaimana kendaraan-kendaraan tersebut berpindah tangan dan siapa saja pihak yang diduga menerima atau menguasainya.
Editor: Revin