Dugaan Pembalakan Hutan Parigi Bikin Sumber Air Terancam, Polda Sulsel Didesak Bertindak
SUNGGUMINASA, iNews.id - Dugaan aktivitas pembalakan hutan di sekitar Dusun Asana, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, menuai sorotan. Kondisi sumber air yang disebut mulai menurun membuat warga khawatir dampak kerusakan kawasan hutan semakin meluas.
Salah seorang warga Desa, Daeng Nurdin menilai persoalan ini bukan sekadar soal pohon yang ditebang. Hutan menjadi penyangga sumber air dan lahan pertanian yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.
“Yang ditebang bukan sekadar pohon. Yang dipertaruhkan adalah sumber air bersih, sawah sebagai sumber penghidupan warga, dan keselamatan masyarakat di sepanjang aliran sungai dari kawasan hutan tersebut,” ujar warga Desa Parigi, Daeng Nurdin.
Debit Air Disebut Menurun, Warga Mulai Resah
Mengenai hal itu, Solidaritas Mahasiswa Sadar Isu (Somasi) Desa mendesak Polda Sulsel, khususnya Ditreskrimsus, segera turun ke lapangan untuk memastikan fakta dan legalitas aktivitas penebangan yang diduga terjadi di kawasan tersebut.
Somasi Desa menyebut adanya informasi dari masyarakat terkait perubahan kondisi sumber air. Debit air yang selama ini dimanfaatkan warga disebut mulai menurun dan dikhawatirkan terus memburuk.
Ketua Advokasi Somasi Desa, Risaldi, meminta aparat tidak menunggu hingga persoalan berkembang menjadi krisis air atau kerusakan lingkungan yang lebih besar.
“Masyarakat tidak ingin menunggu sampai sumber air benar-benar mengering atau bencana terjadi baru ada tindakan. Pemeriksaan harus dilakukan sekarang agar persoalan ini terang,” tegasnya.
Polda Sulsel Diminta Turun Tangan
Risal juga menyebut sudah mengantongi ada nama 3 yang diduga sebagai dalang pelaku pembalakan hutan di Parigi, berinisial, C, DS, dan DT yang kini jadi terlapor. Dengan itu Somasi Desa meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari status kawasan, titik dan luasan penebangan, jenis serta jumlah pohon yang ditebang, legalitas kegiatan, dokumen perizinan hingga asal-usul dan pengangkutan kayu.
“Kami sudah mengantongi 3 nama dalang dibalik semua ini. Kami mohon aparat kepolisian jangan tinggal diam. Turun ke lapangan, periksa fakta dan dokumen yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak, sampaikan secara terang kepada masyarakat,” kata Risaldi.
Somasi Desa menegaskan pihaknya tidak menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Mereka meminta aparat memastikan fakta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Tunggu Hutan Rusak
Bagi warga Dusun Asana dan sekitarnya, keberadaan hutan berkaitan langsung dengan sumber air, pertanian dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, Somasi Desa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak sebelum dugaan kerusakan kawasan semakin meluas.
“Harapan masyarakat sederhana. Sumber air tetap ada, sawah tetap teraliri dan lingkungan tetap terjaga. Kami meminta Polda Sulsel bergerak cepat, tegas, profesional dan berdasarkan hukum,” pungkas Risaldi.
Lima Aspek Hukum yang Diminta Diperiksa
Somasi Desa menilai dugaan aktivitas penebangan tersebut perlu diperiksa berdasarkan sejumlah ketentuan, antara lain:
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, khususnya ketentuan mengenai larangan kegiatan yang dapat merusak hutan serta penebangan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak atau izin yang sah.
• UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terkait larangan penebangan pohon secara tidak sah serta penguasaan dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
• PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, terkait pemanfaatan, perlindungan dan pengawasan kawasan hutan.
• PP No. 24 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2025, terkait aspek administratif di bidang kehutanan.
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan atau gangguan terhadap lingkungan, air, tanah maupun ekosistem.
Karena itu, pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, izin, titik dan luasan penebangan, jenis serta jumlah pohon, asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, hingga dampaknya terhadap sumber air masyarakat.
Somasi Desa menegaskan tidak mendahului proses hukum dan tidak menyatakan pihak tertentu bersalah. Yang diminta hanya satu: aparat turun, fakta diperiksa, dokumen diverifikasi, dan jika ditemukan pelanggaran, hukum ditegakkan.
Editor: Revin