Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Mati

Akbar
Ferdy Sambo. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsGowa.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo setelah mendapatkan sejumlah tembakan, (8/7/2022) tahun lalu.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal meringankan tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network