Lagi! 2 Pengedar Sabu di Pinrang Dibekuk Timsus Narkoba Unit 3 Polda Sulsel

Akbar
Dua Pengedar Sabu Asal Makassar dan Pinrang Berhasil Dibekuk Timsus Narkoba Unit 3 Polda Sulsel - Foto Istimewa/Akbar

PINRANG, iNewsGowa.id - Patah tumbuh hilang berganti, meski sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana pelanggaran narkoba ditangkap Polisi, namun masih ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukkan tersebut.

Lagi dan lagi. Timsus narkoba unit 3 Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali meringkus 2 orang, terduga pelaku pengedar narkoba dan pemakai sabu, inisial FY, (29) tahun, warga. Jalan, Emmy Saelan , Penrang Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten. Pinrang. dan warga Makassar, inisial MH, (35) tahun. Jalan Antang, Kecamatan Manggala, kota Makassar. Pada Minggu (19/3/2023) provinsi Sulawesi Selatan.

Penangkapan kedua terduga pelaku, dipimpin langsung, kanit timsus Kompol Andi Sofyan, SH, SIK didampingi Panit 3 Timsus Ipda Irwan, SH. Berdasarkan dari laporan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan tersebut

Sekitar pukul 15.30 wita Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Pinrang, Sekitar pukul. 22.30 wita Tim tiba dan melakukan under cover buy dan mencari ciri - ciri terduga pelaku yang melakukan penjualan di wilayah tersebut.

"Andi Sofyan bersama anggota nya Sekitar pukul 01.00 wita anggota melakukan under cover buy menemukan pelaku. FY, berada di Jalan Emmy Saelan Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dan anggota yang melakukan under cover buy beralasan menanyakan barang (SABU) kepada FY, kemudian mengajak anggota yang melakukan under cover buy ke rumah FY." Kata Kanit Timsus Polda Sulsel.

Panit 3 Ipda Irwan menambahkan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya bahwa terduga FY menelfon temannya inisial RB alias CR agar Narkotika jenis sabu tersebut di bawa ke rumah FY. Setelah CR, tiba di rumah FY Narkotika tersebut langsung di serahkan ke anggota yang melakukan under cover buy dan langsung melakukan penangkapan namun CR, berhasil melarikan diri.Lanjut Irwan, namun FY dan HR berhasil di amankan berdasarkan keterangan terduga pelaku barang haram tersebut milik HR, yang awalnya barang tersebut disimpan oleh CR atas suruhan FY. Dari pengakuan HR, barang Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dr HT yang beralamat di jalan Ganggawa Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Pada pukul 04.40 wita Tim langsung melakukan pencarian atas HT, di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan," Kata Irwan 

Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Thamrin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network