Kawal RUU Perampasan Aset, Bakornas LKBHMI Usulkan Gaji TNI-Polri Naik Jadi Rp50 Juta

Suparno (Eno)
Bakornas LKBHMI PB HMI, Saat Menyampaikan Rekomendasi Politik Hukum ke Komisi III DPR RI, Pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Foto iNews.id/ Suparno Eno

JAKARTA, iNewsGowa.id - Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menyampaikan rekomendasi politik hukum kepada Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Kamis (1/10/2026).

Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Policy Paper berjudul “Reformasi Norma dan Reformasi Institusi: Naikkan Minimal Rp50 Juta Gaji TNI-Polri sebagai Prasyarat Keberhasilan Rezim Perampasan Aset Menuju Indonesia Emas 2045.”

Direktur Politik Hukum Bakornas LKBHMI PB HMI, Iwan Mazkrib, S.H., mengatakan reformasi hukum tidak cukup hanya melalui pembentukan aturan, tetapi harus diikuti penguatan institusi, integritas, pengawasan, akuntabilitas, dan kesejahteraan aparatur.

Menurutnya, semakin besar kewenangan negara dalam penelusuran, penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset, semakin kuat pula mekanisme pengawasan serta perlindungan hak yang harus diterapkan.

Dalam rekomendasinya, Bakornas LKBHMI PB HMI mengusulkan kenaikan gaji pokok TNI dan Polri hingga minimal Rp50 juta per bulan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Usulan tersebut dinilai sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan aparatur, bukan satu-satunya solusi untuk membangun integritas.

“Kesejahteraan harus berjalan bersama pengawasan kekayaan, audit, pengendalian konflik kepentingan, perlindungan whistleblower, pengawasan etik, dan mekanisme akuntabilitas,” ujar Iwan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, S.H., menegaskan pihaknya mendukung pembahasan dan penetapan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional.

“Rekomendasi ini merupakan bagian dari partisipasi publik. LKBHMI tidak hanya melihat perdebatan pasal, tetapi juga memastikan reformasi norma berjalan beriringan dengan reformasi institusi,” katanya.

Bakornas LKBHMI PB HMI menilai keberhasilan rezim perampasan aset tidak hanya ditentukan oleh luasnya kewenangan negara, tetapi juga kemampuan institusi menjalankan kewenangan secara profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI dengan tembusan Presiden RI sebagai bentuk partisipasi publik dalam pembaruan hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Lebihnya, “Hukum untuk kesejahteraan,”
Pro Justitia, Yakin Usaha Sampai," pungkas Ibrahim Asnawi.

Siaran Pers Nasional Bakornas LKBHMI PB HMI.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network