Gugatan DP dan Istrinya di MK Tidak Memenuhi Syarat

Asward Taufiq
Foto Bareng Paslon Gubernur Sulsel Danny Pomanto (DP) bersama istrinya Paslon Walkot Makassar usai pencoblosan di Pilkada serentak tahun 2024. Foto : iNewsGowa.id/Asward Taufiq.

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulsel dan Pilkada Makassa untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. 

Gugatan ini diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad dan pasangan calon Walikota Makassar Indira-Ilham (Istri Danny Pomanto).

Putusan MK itu disampaikan Majelis Hakim MK saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025) malam.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil-dalil pemohon,” kata hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur. 

Selain itu, pemohon dalam hal ini Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 158 pasal 1 huruf c undang-undang nomor 10 tahun 2016. 

Sementara di putusan gugatan Pilkada Makassar, yang disampaikan oleh Majelis Hakim MK dalam sidang dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025) malam.

"Memutuskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian,” ucap Majelis hakim MK.

Diketahui, selisih suara pemohon (Danny-Azhar) dengan pihak terkait yakni mencapai 1.414.226 atau 34,68 persen. 

Sehingga, KPU Sulsel bakal menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih.

Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel Sudirman-Fatma dan Walikota dan wakil Walikota Makassar Appi-Aliyah rencananya akan dilantik di Jakarta, pada 20 Februari 2025 mendatang.

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network