MAKASSAR, iNewsGowa.id - Pemerintah Kota Makassar hari mengeluarkan instruksi untuk seluruh pengusaha Tempat Hiburan Malam untuk ditutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Suara Edaran Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akrab disapa Danny Pomanto, dengan nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023.
“Semua kegiatan usaha seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat atau refleksi harus tutup mulai Senin hari ini," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Mohammad Roem, dalam keterangannya, pada Senin (20/3/2023).
Selain itu, Room juga mengatakan aturan tersebut juga mengatur seperti rumah makan ,agar tidak berlaku demonstratif atau mempertontonkan kepada masyarakat.
“untuk usaha jasa makanan dan minuman buka siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa agar tidak demonstratif. Agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat,” ujarnya.
Dirinya pun berharap agar para pelaku usaha menaati aturan yang telah diberikan untuk menghargai bulan suci Ramadan di Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar juga bertindak tegas jika ada yang kedapatan bersikap nakal dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Apabila ditemukan pelanggaran yang diatur Perda ada tingkatan terguran tertulis. Jika berkali-kali maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha termasuk pengajuan ke PTSP untuk penutupan dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait