Timsus Unit 3 Narkoba Polda Sulsel Ringkus 2 Pemuda di Pinrang, Ratusan Butir Pil Ekstasi Diamankan

Akbar
Terduga Pelaku Pengedar Narkotika, Barabg Bukti. Foto Dokumen Pribadi

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Keseriusan dalam menanggapi informasi dari masyarakat, Tim khusus (Timsus) unit 3 Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel kembali meringkus 2 orang terduga pelaku pengedar Narkoba, di Jalan Alitta, Kelurahan Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulsel, Rabu (24/5/2023).

Dalam hal ini Timsus Unit 3 Narkoba Polda Sulsel kembali meringkus 2 orang terduga pelaku pengedar dan pemakai Narkoba henis sabu yakni berinisial, AT (32) tahun, dan HD (30) tahun, keduanya diketahui warga Sengkang Kanyuara, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Sidenreng Kabupaten Sidrap.

Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung. Kanit Timsus Narkoba Kompol Andi Sofyan didampingi Panit 3 Timsus Narkoba IPDA Irwan, berdasarkan dari laporan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di jalan tersebut.

Panit unit 3 Narkoba Polda Sulsel, IPDA Irwan menjelaskan melalui telepon selulernya.

"Usai mendapatkan informasi, personel timsus Narkoba  sekira pukul 15:20 wita langsung mendatangi Tempat Kejadian Kerkara (TKP) di Kabupaten Pinrang, tim melihat beberapa pemuda yang mencurigakan dan terduga kedua pelaku sempat kabur mengunakan motor. Pengejaran pun dilakukan oleh salah satu anggota timsus yaitu oleh Briptu Ishak dan berhasil melakukan penangkapan, selanjutnya tim menggeledah tas tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, dari dalam isi tas terduga pelaku tersebut ditemukan beberapa barang bukti.

"Barang buktinya berupa, 3 sachet berisi Ekstasi, 1 Sachet sedang berisi Ekstasi jenis hello kitty dengan jumlah 178 butir, 1 sachet kecil berisi kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 sachet sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 31,03 gram, 1 timbangan digital, 1 Hp merk vivo warna hitam, 1 Hp merk vivo warna merah, 1 hp kecil, 1 tas pinggang volcom, 1 sendok makan, dan 1 bungkus sachet kosong yang berhasil diamankan dari kedua pelaku," ungkap IPDA Irwan.

Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network