PN Sungguminasa Lakukan PS, Penghuni Rumah Mahar Klaim Tak Pernah Terima Surat Panggilan

Akbar
Penghuni Rumah Mahar Marlina Makkasau bersama Kuasa Hukum, Muhammad Irfan, PN Sungguminasa. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kisah pilu dialami Marlina Makkasau (49), ibu rumah tangga asal Perumahan Griya Samata Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Rumah yang selama bertahun-tahun ditempati Marlina bersama tiga anaknya itu kini menjadi objek sengketa. Ironisnya, Marlina mengaku baru mengetahui adanya proses hukum terkait rumah tersebut setelah petugas Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa mendatangi kediamannya untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS).

Bagi Marlina, rumah itu bukan sekadar tempat tinggal. Rumah tersebut merupakan mahar pernikahan yang diberikan mendiang suaminya, H Edy Ceng Adam, ketika keduanya melangsungkan pernikahan secara resmi pada 2000.

Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga anak, masing-masing dua perempuan dan satu laki-laki. Sang suami kemudian meninggal dunia pada 2007.

“Rumah ini mahar pernikahan dari suamiku. Tapi tiba-tiba ada orang datang mengaku sebagai perwakilan pemilik rumah baru, atas nama Prof KH Mustari Bosra,” tutur Marlina dengan nada kecewa, dalam keterangannya pada Rabu (15/10/2025).

Prof KH Mustari Bosra diketahui merupakan Wakil Ketua MUI Sulsel.

Persoalan rumah mahar di Gowa kembali bergulir. Rumah yang diklaim Marlina sebagai rumah mahar tersebut kini disebut telah berpindah tangan dan menjadi objek gugatan atas nama Nur Fadly Bakhtiar alias Nur Fadli bin Bakhtiar.

Marlina mengaku mengetahui adanya perkara tersebut setelah petugas PN Sungguminasa mendatangi rumahnya sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS).

“Saya kaget pak, kenapa ada banyak orang bergerombolan di depan rumahku. Ternyata dari pihak pengadilan. Kedatangan pihak pengadilan ini mau melakukan PS, karena kata polisi saya sudah tiga kali mangkir dari panggilan,” ungkap Marlina, Senin (14/9/2026), di PN Sungguminasa.

Namun, tudingan bahwa dirinya telah tiga kali mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Sungguminasa langsung dibantah Marlina.

Menurut dia, dirinya tidak pernah menerima surat panggilan maupun pemberitahuan dari PN Sungguminasa terkait perkara tersebut.

Saat petugas datang, Marlina mengaku hendak menghubungi kuasa hukumnya untuk meminta penjelasan. Namun, pihak pengadilan disebut langsung meninggalkan lokasi.

“Saya panggilji masuk dalam rumah dan saya bilang sama pak polisi, ini rumah mahar pak. Tunggu saya telepon pengacaraku. Tapi pihak pengadilan langsung berlalu pergi tanpa penjelasan,” ujarnya.

Kuasa hukum Marlina, Muhammad Irfan Onggang, SH, mempertanyakan keras proses pemberitahuan kepada kliennya.

Ia membantah pernyataan bahwa Marlina telah tiga kali mangkir dari panggilan pengadilan.

“Klien saya memang tidak pernah menerima seberkas pun surat pemberitahuan dari pengadilan. Rumahnya juga tidak pernah dalam kondisi kosong karena ada anak dan beberapa orang keluarga yang tinggal serumah dengan klien saya,” tegas Irfan.

Menurut Irfan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai sengketa kepemilikan rumah, tetapi juga menyangkut kepatutan dan keabsahan proses pemanggilan pihak yang berperkara.

Karena itu, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah hukum.

Pertama, meminta Ketua PN Sungguminasa melakukan klarifikasi terkait kepatutan dan keabsahan surat pemanggilan terhadap kliennya.

Kedua, mengajukan keberatan kepada majelis hakim dalam perkara Nomor 85 terkait dugaan pemanggilan yang dinilai tidak patut atau tidak sah.

Ketiga, menempuh upaya hukum terkait surat pemberitahuan yang menurut pihaknya tidak pernah diterima kliennya.

“Kami akan menguji persoalan ini dalam proses persidangan. Termasuk mempertanyakan bagaimana surat pemberitahuan tersebut disampaikan dan apakah prosedurnya sudah benar,” kata Irfan.

Sementara itu, Juru Bicara PN Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, SH, membenarkan adanya kegiatan Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara.

“Benar, pada Jumat, 5 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, petugas Pengadilan Negeri Sungguminasa telah turun langsung ke lokasi objek perkara untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS),” ujar Erick.

Erick menjelaskan, pihak pengadilan sebelumnya telah tiga kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada tergugat, Marlina Makkasau, melalui kurir Kantor Pos.

Namun, menurut informasi yang diterima pihak pengadilan, rumah tergugat saat didatangi dalam keadaan kosong.

“Surat pemberitahuan kepada tergugat sudah tiga kali kami kirimkan melalui kurir Kantor Pos. Namun, rumah tergugat dalam keadaan kosong. Surat tersebut juga telah kami sampaikan kepada pemerintah kelurahan, dalam hal ini Kelurahan Paccinongang,” jelas Erick.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi titik yang dipersoalkan pihak tergugat.

Saat ditanya mengenai kebenaran dan keabsahan keterangan kurir yang disebut menjadi bagian dari dasar pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Erick menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.

“Kami akan mencari tahu terlebih dahulu mengenai kebenaran dan keabsahan keterangan dari kurir tersebut, termasuk apakah keterangan itu memang menjadi dasar dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek perkara,” tegas Erick.

Di sisi lain, Irfan juga menyoroti dalil penggugat yang tercantum dalam poin keempat surat gugatan.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan telah membeli objek sengketa di hadapan pejabat yang berwenang, dalam hal ini PPATS Kecamatan Somba Opu, sehingga secara hukum menganggap dirinya sebagai pemilik sah objek tersebut.

Penggugat juga mendalilkan bahwa ketika hendak menguasai dan menempati objek sengketa, rumah tersebut telah dikuasai dan ditempati tergugat secara melawan hukum tanpa sepengetahuan maupun persetujuan penggugat.

Dalil tersebut ditanggapi kritis oleh Irfan.

Menurutnya, pernyataan sebagai “pemilik sah” tidak serta-merta membuktikan kepemilikan hanya berdasarkan adanya transaksi di hadapan PPATS.

“Pernyataan penggugat bahwa dirinya merupakan pemilik sah objek sengketa tidak otomatis terbukti hanya karena menyatakan telah membeli objek tersebut di hadapan PPATS. Dalam perkara perdata, penggugat tetap wajib membuktikan dasar haknya, keabsahan transaksi, objek yang dibeli, serta hubungan hukum yang menyebabkan hak tersebut beralih kepadanya,” jelas Irfan.

Ia juga mempertanyakan dasar tudingan bahwa kliennya menguasai objek tersebut secara melawan hukum.

“Frasa ‘dikuasai dan ditempati oleh tergugat secara melawan hukum’ merupakan dalil yang harus dibuktikan, bukan sekadar pernyataan sepihak dalam surat gugatan,” tegasnya.

Irfan bahkan mempertanyakan transaksi yang dilakukan penggugat apabila benar mengetahui bahwa objek tersebut telah dikuasai dan ditempati Marlina.

“Ini sudah diketahui ada sengketa, kok masih berani membeli?” tutup Irfan.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut siapa yang berhak atas objek rumah, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai riwayat peralihan objek, dasar kepemilikan para pihak, serta prosedur pemberitahuan kepada tergugat sebelum proses hukum dilanjutkan.

Seluruh dalil kepemilikan maupun tudingan penguasaan secara melawan hukum tersebut pada akhirnya akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network