SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Maraknya kasus Rudapaksa/Asusial anak dibawah umur di Kabupaten Gowa menjadi perhatian Forum Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Terhadap Anak (Formas Akta), yang menilai kasus tersebut belum tertangani baik.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Orang Tua korban rudapaksa, Pekerja Sosial (Pedsos) Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA Gowa) dan Pihak Polres Gowa.
Ketua Format Akta Gowa Muh Sadil mengatakan, beberapa kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur sangat memprihatinkan. Terlebih jika kasus ini terkesan belum tertangani dengan baik oleh pihak instansi terkait.
"Beberapa kasus rudapaksa dan kekerasan anak sepanjang bulan Januari-Mei 2023, telah kami sampaikan di forum RDP tadi. Kami berharap instasi terkait hingga kepolisian menjadi bahan evaluasi" Kata Sadil usai melakukan RDP di Kantor DPRD Gowa, pada Senin (29/5/2023).
Adapun kasus rudapaksa dan kekerasan terhadap anak yang dimaksud Sadil antara lain; rudapaksa korbannya anak remaja (17 tahun) Tunarungu, rudapaksa sesama jenis yang korbannya lebih dari 5 anak usia 17 tahun, rudapaksa anak umur 3 tahun oleh tetangganya, pelecehan seksual terhadap anak pengunjung pasien Rumah Sakit Yapika.
"Semua korban tersebut butuh perhatian baik dari segi pemulihan mental maupun pengawalan kasus hukumnya, Sebab terkesan lamban penanganannya" jelas Sadil.
Pekerja Sosial (Pedsos) Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Riskayana menyebut pihak Pedsos sudah bekerja sesuai dengan tupoksi. Pengaduan yang masuk telah dilakukan asesmen.
"Semua pengaduan yang masuk kita asesmen tidak kurang dari satu Minggu, seperti halnya kasus rudapaksa anak Tunurugu telah dilakukan pendapingan" ujar Riskiyana.
Pihak Polres Gowa Kompol Tamba Hamid menegaskan semua kasus yang ditangani oleh penyidik polres Gowa tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Tak ada istilah kasusnya tidak berjalan. Semuanya berjalan hanya saja beberapa kendala seperti keterangan saksi untuk pemenuhan unsur hukum, rudapaksa Tunarungu sudah ada tersangkanya, Kasuk di RS Yapika penyelidikannya itu tidak berhenti." kata Kompol Tamba Hamid.
Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gowa Kawaidah berharap adanya kordinasi atar semua pihaknya pada pengawalan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Sebab menurutnya menjadi kendala dalam pendapingan korban maupun saksi.
"Sekitarnya kita (PPA) di beritahukan dalam hal permeriksaan saksi dapat dilibatkan dalam hal pendapingan," harapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa Husniah Talerang sebagai pimpinan rapat dengar pendapat menyatakan turut prihatin terhadap sejumlah kasus rudapaksa dan kekerasan terhadap anak di kabupaten Gowa.
"Semua pihak yang hadir telah kita dengar secara bersama apa menjadi kendala dan pokok persoalan. Beberapa poin telah digaris bawahi. Kasus kekerasan terhadap anak mesti dilakukan pencegahan hingga pengawalan. Termasuk kordinasi dan komunikasi antar instansi terkait," jelasnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait