Juru Sita PN Sungguminasa Eksekusi 3 Rumah Jalan Poros Malino Dikawal Ketat Polisi dan TNI

Akbar
Juru Sita PN Sungguminasi, Lokasi Eksekusi. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Hendra mengatakan pelaksanaan proses Eksekusi sengketa rumah pada Rabu (31/5/2023) di Jalan Poros Malino, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, telah selesai.

Sebelum melaksanakan eksekusi, Panitera dan Juru Sita PN Sungguminasa dikawal ketat penjagaan dari kepolisian Polres Gowa dan TNI, dan masih melakukan upaya mediasi di salah satu rumah termohon eksekusi.

Ia menjelaskan, bahwa dari PN Sungguminasa sendiri sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi dengan pemohon atas nama Mappatoba Bin Sultan Ahli waris dari Cannga Dg Rola dan termohon tetapi tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, maka Ketua PN Sungguminasa, telah mengeluarkan penetapan eksekusi pada tanggal 19 Juli 2022, Nomor 4/ Pst Eks/2022/PN Sgm Jo 36/Pst/1981 yang memerintah kepada Panitera atau Juru Sita, dengan dibantu dua orang saksi untuk melaksanakan Proses Eksekusi pengosongan Objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi dalam keadaan sempurna jika perlu dengan bantuan polisi.

"Kalau kami bacakan putusan eksekusi berarti berita acara sudah selesai. Didepan rumah eksekusi kami bacakan atas objek tanah kering seluas kurang lebih 10 Are, Persil No 68 D II, yang terletak di Kampung Penggentungan, Desa Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa , Provinsi Sulsel," kata Hendra  saat dikonfirmasi langsung di lokasi Eksekusi.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network