Resahkan Warga, Lankoras-Ham Desak Pemda Takalar Tertibkan Rentenir Berkedok Koperasi

Sukri
Rentenir Berkedok Koperasi Resahkan Warga Takalar. Ilustrasi

TAKALAR, iNewsGowa.id - Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, menyoroti maraknya praktek rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Takalar, Provinsi, Sulsel.

Aktivitas para rentenir yang mengatasnamakan koperasi tersebut justru semakin meresahkan dan bahkan modusnya pun terang-terangan. Merek membawa misi koperasi simpan pinjam dengan menyasar masyarakat ekonomi ke bawah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adi Nusaid Rasyid, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM untuk menginventarisir koperasi yang diduga meresahkan masyarakat itu.

“Kami minta Pemda Takalar melakukan pendataan koperasi mana saja yang benar-benar menjalankan fungsi koperasi karena tujuan koperasi berdiri adalah bersifat membangun kesejahteraan bukan malah memberatkan atau membuat mati ekonomi usaha anggotanya,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi wartawan, Jumat (21/7/2023).

Adi juga mengemukakan, koperasi sejatinya berdiri dengan azas kekeluargaan dengan tujuan akhir adalah mensejahterakan anggota koperasinya. Jika ada koperasi bidang usahanya sebut saja pinjam meminjam uang dengan bunga tinggi tanpa mengacu pengenaan bunga yang dipersyaratkan, maka dinilai telah melanggar ketentuan.

“Kami minta Pemda Takalar melakukan pendataan koperasi, lihat bidang usahanya, jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang perkoperasian harus ditindak tegas bahkan bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Ia pun mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Takalar untuk menelisik salah satu koperasi simpan pinjam dibilangan kota Takalar. Menurut dia, koperasi tersebut diduga menerapkan sistem rentenir dengan bunga yang memberatkan masyarakat.

“Di koperasi simpan pinjam tersebut misalnya pinjaman Rp10 juta, itu perbulannya dibayar Rp1,4 juta selama 10 bulan, berarti koperasi ini memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta selama 10 bulan pembayaran, bahkan dalam pinjaman itu ada lagi pemotongan biaya administrasi sebesar Rp850 ribu,” tambahnya.

Diketahui, pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati untuk menindak tegas pelaku atau penggiat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diberikan sanksi denda hingga sanksi pidana.

Setiap orang yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp2 Miliar.

Berdasarkan rapat panitia kerja pemerintah dan Komisi XI DPR tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia diketahui bahwa sanksi denda hingga sanksi pidana akan diatur di dalam Pasal 64 RUU PPSK.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, setiap orang yang menjalankan koperasi tanpa izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dipidana sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp2 Miliar.

Ada empat hasil yang sudah disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR, untuk menjadi rujukan dalam mengatur KSP.

Pertama adalah pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketiga, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Keempat, ketentuan mengenai norma, standar prosedur, dan kriteria dalam melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan OJK.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network