TAKALAR, iNewsGowa.id - Sebuah Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dibidang Industri dan Pertambangan berencana akan membangun Pabrik Rumput Laut di Desa Laikang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel. Rencana Pembangunan Pabrik tersebut kini berpolemik dan jadi perbincangan hangat warga desa setempat.
Bagaimana tidak, sejumlah warga desa yang telah mendapatkan kompensasi pembebasan lahan dari pihak PT tersebut, mengaku ditekan oleh aparat desa untuk menanda tangani surat pernyataan bersedia menyerahkan tanah garapan yang dikuasai oleh warga selama ini pada pihak pengembang dari pada PT yang dimaksud.
Teranyar saat ini, harga kompensasi yang ditawarkan oleh pengembang atau PT tersebut kepada masyarakat Desa Laikang selaku penggarap termasuk tanah transmigrasi hanya ditaksir sebesar Rp5000 permeternya.
"Betul pak, sudah pernah ada aparat Desa Laikang datang menemui saya, mereka datang untuk membahas soal kompensasi lahan dengan membawa surat pernyataan dari pengembang PT itu, namun kami belum bersedia menyerahkan karna kompensasi yang ditawarkan sangat murah," ujar salah satu pemilik lahan HT saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (1/8/2023).
HT menambahkan pada pertemuan dengan perangkat Desa itu, Ia mengaku mendapat tekanan oleh aparat desa untuk menanda tangani surat kompensasi pembebasan lahan tersebut, namun dirinya tetap bersikukuh menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.
"kalau negara yang membutuhkan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mau membebaskan, maka saya pribadi pasti dengan suka rela menyerahkan tanah kami kepada pemerintah, jika itu menyangkut untuk kepentingan masyarakat banyak, sementara ini, murni pengusaha pribadi yang menawarkan pembebasan lahan. maka tentu kami tetap bertahan untuk tidak menyerahkan begitu saja apalagi dengan harga murah," ungkap HT pemilik lahan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Perusahaan PT yang dimaksud sebagai pihak pengembang untuk membangun pabrik rumput laut, khusus di desa Laikang membutuhkan lahan seluas 500 hingga 1000 haktare.
Terpisah, kepala Desa Laikang, Nursalim yang dikonfirmasi wartawan sekaitan rencana pembangunan pabrik rumput laut itu membenarkan dan menyebut bahwa pihak PT tersebut membutuhkan luas hamparan sebanyak 500 haktare.
"Di desa Kami, pihak PT itu membutuhkan lahan seluas 500 haktare, mengenai adanya issu kami menekan warga untuk menanda tangani surat kompensasi pembebasan lahan, itu sama sekali tidak benar, yang pasti rencana pembangunan pabrik rumput laut ini berjalan dengan baik," pungkas Kades Laikang, Nursalim.
Sementara pihak dari PT atau pengembang yang coba dikonfirmasi belum berhasil sampai berita ini dimuat.
Editor : Revin
Artikel Terkait