SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Koordinasi dengan Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di A'Kaddo Waroengta, Jumat (1/9/2023).
Sentra Gakkumdu merupakan wadah penanganan tindak pidana Pemilu yang tegabung dari tiga lembaga yakni unsur Bawaslu, unsur Kejaksaan dan Unsur Kepolisian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Saparuddin, menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat kerjasama dan sinergitas Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan penegakan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu Tahun 2024.
"Gakkumdu merupakan komponen penting yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan Penegakan hukum tindak pidana pemilu sehingga perlu bekerja cepat dan efektif untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pada Pemilu, perlu sinergitas untuk mewujudkan hal tersebut" ungkapnya.
Senada dengan itu Koordinator Tenagan Ahli Bawaslu RI, Bahtiar Baetal menegaskan perlu mempertegas fungsi koordinasi untuk bersepakat dalam wilayah kewenangan dalam menangani kasus dugaaan tindak pidana Pemilu.
"Perlu menyamakan persepsi tentang isi dari Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum terkait batas kewenangan masing-masing lembaga sehingga berjalan sesuai dengan porsinya," tegasnya.
Selanjutnya, Bahtiar berharap anggota Sentra Gakkumdu terus menjaga kekompakan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Hadir juga dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, Samsuar Saleh, Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Muhtar Muis, Suhardi Kamaruddin serta Kepala Kejaksaan Negri Gowa, Yeni Andriani, Kabag OPS Polres Gowa, AKP Darwis Daud, Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Intel, AKP Abdi Nur, S.Sos dan Anggota Gakkumdu lainnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait