SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Partai Politik (Parpol). Rapat bersama Parpol itu digelar di Cafe Uloy, Jalan Yusuf Bauty, Somba Opu, Gowa, Provinsin Sulsel, pada Jumat (7/7/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Saparuddin mengatakan, bahwa rapat tersebut digelar sebagai upaya mencegah kembali terjadi sengketa proses di tahapan pencalonan pada Pemilu Serentak 2024.
"Jadi rapat bersama ini kami gelar dalam upaya mencegah kembali terjadi sengketa pada Pemilu 2024 nanti," kata Saparuddin, usai menggelar acara itu.
Dia mengaku, dalam tahapan pencalonan kali ini, pihaknya sudah mengawal proses pendaftaran sampai pada batas waktu yang ditentukan.
"Pada tahapan pendaftaran kemarin yang di mulai pada tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Waktu Setempat, kami terus melakukan pengawasan dengan menyampaikan kepada KPU untuk terus mengingatkan Partai Politik segera menuntaskan pendaftaran," akunya.
Saparuddin menyebut, Bawaslu Gowa saat ini akan bekerja lebih massif dalam melakukan pencegahan. Hal itu dikarenakan, adanya sejumlah Bacaleg yang telat didaftarkan oleh partainya. Tentu dengan seperti itu akan terjadi sengketa dalam proses Pemilu.
"Kami kan dari awal mengingatkan agar segera didaftarkan. Tapi pada kenyataannya masih ada partai yang belum mendaftarkan Bacalegnya, dan akhirnya melakukan permohonan sengketa proses Pemilu, tentu ini menjadi catatan bagi kami di Bawaslu untuk massif melakukan pencegahan," bebernya.
Lebih lanjut, Saparuddin menambahkan, pada tahapan perbaikan dokumen para Bacaleg yang akan berakhir 9 Juli 2023, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi dengan Parpol agar nantinya sengketa dalam pemilu dapat segera dicegah.
"Untuk itu pada Sub Tahapan perbaikan Dokumen Bacaleg kami melakukan rapat koordinasi dengan Partai Politik untuk mencegah kembali terjadi sengketa Proses Pemilu," ujarnya
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni juga mengingatkan kepada Partai Politik untuk lebih memperhatikan Dokumen Bacaleg Perempuan dengan memastikan keterwakilan perempuan setiap dapil terpenuhi.
"Perlu diwaspadai adalah dokumen-dokumen Bacaleg perempuan, karna kalau tidak terpenuhi memungkinkan menggugurkan bacaleg yang lain," singkat Yusnaeni.
Kemudian, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto, memaparkan hasil pengawasan Bawaslu Gowa didepan partai Politik. Hasil pengawasan yang dipaparkan terkait beberapa pekerjaan Bacaleg yang terindikasi tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bacaleg.
"Dari hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gowa ada beberapa Bacaleg Partai Politik yang terindikasi pekerjaannya perangkat Desa sehingga Bawaslu Kabupaten Gowa perlu menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa," papar Juanto.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Gowa, Muh Basir dalam rakor itu menjelaskan bahwa proses pengunduran diri bagi perangkat desa. Untuk Kepala Desa diberhentikan langsung oleh Bupati sementara perangkat desa yang lain hanya diberhentikan oleh kepala Desa masing-masing.
"Jadi kami sampaikan bahwa bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ingin mencalonkan ada prosedur yang mesti mereka ketahuilah untuk pengunduran diri dari jabatannya. Khusus kepala desa itu harus diberhentikan langsung oleh Bupati. Sementara perangkat desa hanya Kades sendiri yang berhentikan," terangnya.
Turut hadir dalam rakor itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Suharli, Anggota KPU Kabupaten Gowa, Nursalam Samad, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa, Zulkarnain, dan para perwakilan dari Partai Politik.
Editor : Revin
Artikel Terkait