TAKALAR, iNews.id -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar telah menindaklanjuti temuan jajaran dibawahnya yakni Panwaslu Kecamatan Galesong Utara atas dugaan pelanggaran peraturan Undang-Undang lain yang dilakukan oleh Kepala Kecamatan Galesong Utara, Sumarlin.
Temuan tersebut Bawaslu teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (SIAPNET).
Ketua Bawaslu Takalar Nellyati, menjelaskan bahwa melalui kajian dugaan pelanggaran Panwaslu Kecamatan Galesong utara berdasarkan Perbawaslu No 7 Tahun 2022, dimana tindakan Camat Galesong Utara diduga memenuhi unsur pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Dimana melalui rekaman video, Camat Galesong Utara meminta kepada masyarakat Galesong Utara untuk mendukung salah satu Bacaleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Adanya informasi awal dari masyarakat di Kecamatan Galesong Utara, kemudian ditindaklanjuti penelusuran oleh Panwaslu Kec. Galesong Utara dan menyampaikan kepada Bawaslu Takalar, hasilnya kami kirimkan penerusan rekomendasi ke Komisi ASN dengan menginput laporan hasil pengawasan (LHP), kajian dan dukti melalui aplikasi SIAPNET," kata Ketua Bawaslu Takalar, Jum'at (8/9/2023).
Nellyati menyebutkan, Bawaslu Takalar telah mengirimkan surat pengantar perihal penerusan rekomendasi laporan hasil pengawasan ke Komisi ASN. "Jika terbukti atau tidak serta sanksinya, itu kewenangan KASN," ungkapnya.
Terakhir, Ia pun menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bermain-main dengan politik praktis dan jangan sampai ikut serta dalam pemenangan peserta pemilu.
Editor : Abdul
Artikel Terkait