Bawaslu Takalar Tindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Galut

Sukri
Bawaslu Takalar Tindaklanjuti Dugaan Temuan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Camat Galesong Utara

TAKALAR, iNewsGowa.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar telah menindaklanjuti temuan jajaran dibawahnya yakni Panwaslu Kecamatan Galesong Utara atas dugaan pelanggaran peraturan Undang-Undang  lain yang dilakukan oleh Camat Galesong Utara Sumarlin.

Temuan tersebut Bawaslu teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (SIAPNET).

Ketua Bawaslu Takalar Nellyati, menjelaskan bahwa melalui kajian dugaan pelanggaran Panwaslu Kecamatan Galesong utara berdasarkan Perbawaslu No 7 Tahun 2022, dimana tindakan Camat Galesong Utara diduga memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Dimana melalui rekaman video, Camat Galesong Utara meminta kepada masyarakat Galesong Utara untuk mendukung salah satu Bacaleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Adanya informasi awal dari masyarakat di Kecamatan Galesong Utara, kemudian ditindaklanjuti penelusuran oleh Panwaslu Kec. Galesong Utara dan menyampaikan kepada Bawaslu Takalar, hasilnya kami kirimkan penerusan rekomendasi ke Komisi ASN dengan menginput laporan hasil pengawasan (LHP), kajian dan dukti melalui aplikasi SIAPNET," kata Ketua Bawaslu Takalar, Jum'at (8/9/2023).

Nellyati menyebutkan, Bawaslu Takalar telah mengirimkan surat pengantar perihal penerusan rekomendasi laporan hasil pengawasan ke Komisi ASN. "Jika terbukti atau tidak serta sanksinya, itu kewenangan KASN," ungkapnya.

Terakhir, Ia pun menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bermain-main dengan politik praktis dan jangan sampai ikut serta dalam pemenangan peserta pemilu.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network