Pembayaran Menunggak! Listrik Kantor Dinas Perkimtan Gowa Disegel

Akbar
Listrik Kantor Dinas Perkimtan Gowa Disegel. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Listrik Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa disegel PLN ULP Sungguminasa, Gowa, Provinsi Sulsel, Jum'at (29/9/2023).

Diketahui listrik kantor tersebut disegel PLN karena menunggak, hal itu dibenarkan Dirwan salah satu staf Dinas Perkimtan Gowa.

"Ya pak, menunggak, tapi saya tidak tahu berapa nilai tunggakannya, dengan itu automatis pelayanan sedikit terhambat," ucap Dirwan saat dikonfirmasi dikantor PLN ULP Sungguminasa, Gowa, Provinsi Sulsel.


Listrik Kantor Dinas Perkimtan Disegel



Sementara Supervisor PLN ULP Sungguminasa mengatakan bahwa penyegelan listrik dilakukan di kantor Dinas Perkintam dikarena sudah menunggak 1 bulan.

"Benar pak, penunggakan mulai perbulan Agustus hingga bulan September yang senilai 3,6 juta," ungkapnya dikantor PLN ULP Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jum'at (29/9/2023).

Ditambahkan oleh Manager PLN UPL Sungguminasa, Iin Trisnawati menghimbau kepada seluruh masyrakat maupun Instansi pemerintahan khususnya Kabupaten Gowa menyarakan agar membayar listrik tepat pada waktunya," tutup Iin.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network